KPK Periksa Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
- visibility 99
- print Cetak

Mantan Kadis PUPR Sumatera Utara di Periksa KPK, Kamis (17/07).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Hari ini, Kamis (17/7/2025), KPK memanggil Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor BPKP Perwakilan Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Mulyono dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.
Selain Mulyono, tujuh saksi lain juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka adalah
Winda, staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara
Suryadi Gozali, pemilik bengkel Daihatsu di Padangsidimpuan
Abdul Azis, staf PU di Padangsidimpuan
Mardiah, staf honorer di Dinas PUPR Mandailing Natal.
Hingga saat ini, materi pemeriksaan dari delapan saksi tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti terkait kasus dugaan korupsi yang muncul sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah
- Penulis: mediagramindo


