Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mengaku Pemilik Tanah, Tapi Surat Silang Sengketa Tidak Ada, Ini Proses Pengadilannya

Mengaku Pemilik Tanah, Tapi Surat Silang Sengketa Tidak Ada, Ini Proses Pengadilannya

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
  • visibility 130
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lubuk Pakam – Selain tidak pernah memiliki dan tidak mengenal, penguggat Fridamona Simarmata juga tidak pernah menguasai tanah pada objek perkara di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe.

Begitu pula dengan Sabarlah Br Surbakti, orang yang dalam tuntutan sebagai pemilik tanah ahli waris Ngatur Ginting, juga tidak dikenal dan tidak pernah memiliki dan menguasai tanah di objek tersebut.

Hal itu diungkapkan dua saksi yakni Sage Handoko dan Sudartono yang dihadirkan tergugat I sampai VI pada sidang perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, di PN Lubukpakam, Selasa (4/2/2025) sore.

“Tdak kenal dan tidak pernah ada nama Fridamona Simarmata, Sabarlah, Ngatur Ginting dan tidak pernah ada menguasai tanah ditempat yang diperkarakan,” tegas Sage di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH memimpin sidang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH.

Ditanya Hartawaty Gurusinga, saksi juga kembali menegaskan tidak kenal dan tidak pernah ada menguasai tanah. “Fridamona juga tidak ada tanahnya disitu,” tukasnya lagi.

Sage mengungkapkan bahwa tanah orangtuanya pernah ada di lokasi objek perkara. Tanah tersebut telah dijual ke Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I). “Kami sudah tinggal sejak tahun 1952. Setahu saya, tanah-tanah disitu baru tahun 1973  memiliki surat dari Bupati Deliserdang. Sebelum itu tahun 50 an tidak ada surat,” kata Sage yang lahir pada tahun 1966 ini dan menetap tak jauh dari lokasi objek perkara.

Dia juga menyebutkan bahwa sejak mereka beli hingga dijual ke Harapan, tidak pernah ada jalan. “Bagian Utara yang katanya ada jalan 50 meter, gak pernah ada. Jalan yang ada cuma satu, Jalan Karya Wisata Ujung. Kalau pun sebelah Selatan berbatasan dengan Rimun/Paiman, itu dulu jalan setapak melintang,” sebutnya seraya menyebutkan bahwa dirinya tidak berbohong.

Dia juga mengenal Rimun anak dari Paiman pemilik tanah, Zainul dan Gunawan yang telah bermukim disitu. “Rimun kawan saya dari kecil. Kami sama dan besar disitu. Ayahnya saya kenal. Makanya saya tahu kalau tanah disana tidak pernah bermasalah sejak dulu,” ungkap Sage pada sidang yang dihadiri  Kuasa hukum Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan dan Edy Sutono SH MM Penasehat hukum Tergugat Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), serta kuasa hukum dari Fridamona Simarmata.

Kuasa hukum penggugat bertanya apakah ada distribusi surat kepemilikan dari Bupati saat itu? Sage menegaskan dia tidak tahu karena saat itu dia masih kecil dan belum memahaminya.

Sedangkan Kuasa hukum tergugat II s/d VI, Edi Suhartono bertanya apakah surat kepemilikan tanah disana semuanya sama yakni SK Bupati Deliserdang tahun 1973, Sage mengatakan sama.

Sementara saksi Sudartono juga mengutarakan hal yang sama dengan Sage bahwa Fridamona Simarmata, Ngatur Ginting, Sabarlah, Hartawaty tidak piernah ada di objek tanah. ” Tidak pernah ada, gak kenal saya,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan tidak ada alas hak lain di objek tanah selain SK Bupati Deliserdang 1973. “Kalau sekarang kan sudah banyak yang dijual, seperti Harapan. Dulunya tanah disini dibuka oleh kakek saya, pak Karto, hutan semua bukan tanah garapan. Di kawasan Johor tidak ada tanah garapan, kalau garapan di Patumbak atau Marindal,” kata Sudartono yang memiliki tanah bersebelahan dengan tanah Harapan.

Sebagian tanah di Yayasan Harapan pemilik awalnya Wagirin, Sumo, Jiman dan Kartodisono. “Kakek Wagirin jual sama Ahwat yang buka kandang ayam, setelah itu dijual ke Harapan,” jelasnya.

Ditanya Hakim apakah tanahnya masuk dalam gugatan, Sudartono mengatakan tidak. Selanjutnya Hakim beserta para kuasa hukum dan Sudartono diperlihatkan bukti gambar tanah milik penggugat. Sudartono langsung menunjukkan lokasi tanahnya dan menegaskan kembali tidak ada jalan 50 meter yang terletak di sebelah utara tepatnya di tanah Yayasan Harapan. “Tidak pernah ada jalan seperti di gambar itu. Jalan besar hanya di Jalan Karya Wisata Ujung, itu pun mentok. Dan jalan Sidobakti dulu jalan setapak, bukan 50 meter,” kata Sudartono.

Hakim Abdul Wahab langsung mengatakan kalau begitu tanah yang digugat melompat dari tanah Sudartono.

Kembali Sudartono mengatakan benar yang mulia. Selain tanah miliknya, Sudartono juga menjelaskan sebelah Selatan tanah milik Rimun/Paiman yang saat ini telah dijual kepada Zainul dan Gunawan. “Pak Zainul dan Gunawan saya kenal. Pak Zainul sudah ada disitu dan membangun rumah sejak tahun 2013, pak Gunawan juga,” ungkapnya.

Usai mendengarkan kesaksian Sudartono, hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada minggu depan.

Kuasa hukum Edi Suhartono kepada wartawan mengatakan, saksi-saksi yang kita hadirkan jelas memahami historis tanah yang dimiliki kliennya.

Hal senada juga dikatakan Kuasa hukum Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan. Saksi yang dihadirkannya juga mengetahui jelas sejarah tanah di objek perkara.

Seperti diketahui, perkara ini bergulir ketika  Fridamona Simarmata mengaku pemilik tanah menggugat pihak yayasan pendidikan Harapan dan lima warga.

Dalam gugatannya, Fridamona membeli tanah dari Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970.

Dari sidang lapangan, pada di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah yang disebutkan dalam gugatannya, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar.

Para saksi-saksi yang dihadirkannya seperti Bakti Karo-karo tidak mengetahui tentang historis tanah yang diklaim penggugat sebagai pemiliknya. Terakhir saksi yang dihadirkannya adalah Nirwan. Pensiunan dosen USU ini juga tidak memahami jelas objek tanah, hanya mengetahui berdasarkan gambar.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Pasok Alat Berat dan BBM Pasca Penanganan bencana di Sumbar

    Pertamina Pasok Alat Berat dan BBM Pasca Penanganan bencana di Sumbar

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sumbar – Memasuki hari ke-13 pasca terjadinya banjir bandang dan lahar dingin di Sumatera Barat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor selama 14 hari lagi yang seharusnya dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 25 Mei 2024. Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan memperpanjang masa setelah menerima masukan dan pertimbangan […]

  • ASN Perlindungan Anak Pemrovsu diduga Siram Anak Tiri Dengan Air Panas

    ASN Perlindungan Anak Pemrovsu diduga Siram Anak Tiri Dengan Air Panas

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MEDAN – Anak usia 10 tahun jadi korban kekerasan dalam rumah tangga, usai penyiraman air panas ibunya. Terduga pelaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), yang tega melakukan penyiraman air panas tersebut. Kabar diperoleh, Senin (10/2/2025), anak tersebut mengalami luka bakar, kulitnya terkelupas di bagian paha. Peristiwa ini terjadi […]

  • Sumut Kondusif, Bersama Jaga Keamanan dan Kedamaian

    Sumut Kondusif, Bersama Jaga Keamanan dan Kedamaian

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga suasana kondusif dan aman di Sumut. Melalui doa lintas agama di Aula Tengku Rizal Nurdin, beliau menegaskan pentingnya menjaga kedamaian ini agar terus berlanjut “Kami bangga dengan masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, buruh, ojek online, dan seluruh elemen yang […]

  • Jalan Lintas Tarutung – Tapsel Tertutup Tanah Longsor, Arus Lalulintas  Sempat Terputus

    Jalan Lintas Tarutung – Tapsel Tertutup Tanah Longsor, Arus Lalulintas  Sempat Terputus

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Taput – Akibat hujan deras yang berkepanjangan mulai Kamis (27/3/2025) hingga Jumat (28/3/2025) dinihari, longsor terjadi di Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput. Akibatnya, material tanah yang berasal dari tebing gunung menutupi akses jalan hingga arus lalulintas terputus. Tanah longsor terjadi pada hari ini, Jumat (28/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB. “Badan jalan yang tertutup […]

  • Klarifikasi Partai Keadilan Sejahtera Dukung Bobby Nasution

    Klarifikasi Partai Keadilan Sejahtera Dukung Bobby Nasution

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, Presiden PKS membantah telah mendukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Medan. Ahmad Syaikhu menegaskan setelah tersiar berita dukungan Kepada menantu Presiden RI yang saat ini menjabat Walikota Medan untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara mendatang, hal ini […]

  • Sejumlah Ulama Hadiri Deklarasi Pasangan Fathani Zarkasyi di Kota Lhokseumawe

    Sejumlah Ulama Hadiri Deklarasi Pasangan Fathani Zarkasyi di Kota Lhokseumawe

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Lhokseumawe – Sejumlah ulama Aceh turut hadir dalam acara deklarasi dan peusijuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, H. Fathani dan H. Zarkasyi yang digelar di Stadion Cafe Kuta Blang, Kota Lhokseumawe menjadi pusat perhatian masyarakat setempat, Kamis (29/08). Kehadiran sejumlah ulama kharismatik seperti Abu Paya Pasi, Abi Zahrul Mudi Mesra, Aba […]

expand_less