Akun Instagram Sri Mulyani Diserang Warganet, Ini Masalahnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
- visibility 109
- print Cetak

Warganet serang akun Instagram Sri Mulyani di kolom komentar, (26/06).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Melalui Menteri Keuangan rencana Pemerintah untuk memungut pajak kepada pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian publik. Melalui akun Instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, warganet ramai memberikan komentar terkait wacana yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi aturan tersebut.
Sejak hari Rabu dan Kamis (26/6/2025), unggahan Sri Mulyani di media sosial tersebut mendapatkan ratusan komentar dari pengguna. Mayoritas dari mereka mengkritik keras rencana pemungutan pajak yang dianggap memberatkan para pedagang online.
Selain itu, netizen lainnya menyoroti potongan yang telah diterima pedagang dari marketplace. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya rencana pajak baru, beban yang dihadapi semakin berat.

“Potongan marketplace sudah besar masih saja masih tarik pajak juga Ibu? Ingat Anda di dunia hanya mampir ketika banyak yang Anda zholimi demi Allah, nggak bakal selamat dunia dan akhirat Ibu,” tulis akun adie.laksono.
Yusma isn juga menyampaikan kekhawatirannya, “Banyak mintanya dari rakyat ketimbang ngasihnya, marketplace aja sudah gede malah ditambahin pajak, pendapatan nggak seberapa dibanding pejabat yang bawah terus kena tobat kek.”
Tak kalah keras, gilaaaagfr menyebutkan, “Pungli berkedok pajak,” yang menunjukkan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut.
Para warganet juga mengkhawatirkan dampak ekonomi dari rencana ini. Mereka memperkirakan, penambahan beban pajak bisa menyebabkan kenaikan harga produk di pasar, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama saat kondisi ekonomi sedang tidak menentu.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan finalisasi aturan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di toko online. Dalam aturan yang akan diberlakukan, penyedia platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pemerintah berniat mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di sektor digital.
Namun, rencana ini masih menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pemerintah pun diharapkan mampu menjelaskan secara transparan agar kebijakan tersebut dapat diterima dan tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pelaku usaha online maupun masyarakat umum.
- Penulis: mediagramindo


