Bapenda Kota Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 untuk Keperluan Mendesak
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 181
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 saat ini dalam proses pendistribusian.
Namun, menyikapi adanya kebutuhan administratif warga yang bersifat mendesak, Bapenda Kota Medan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memerlukan dokumen tersebut lebih awal. Warga kini dapat melakukan pengambilan mandiri SPPT PBB 2026 langsung di Kantor Bapenda Kota Medan.
Layanan ini disediakan khusus bagi warga yang membutuhkan SPPT PBB sebagai syarat kelengkapan dokumen, seperti:
Proses transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, kelengkapan administrasi pertanahan (Sertifikat) dan perizinan, keperluan mendesak lainnya yang memerlukan bukti pajak terbaru.
Agha menegaskan bahwa proses distribusi SPPT PBB melalui pihak Kelurahan dan Kepling tetap berjalan sesuai jadwal ke lingkungan masing-masing. Layanan di kantor Bapenda ini merupakan opsi tambahan guna mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang tidak bisa menunggu jadwal distribusi reguler.
- Penulis: mediagramindo


