Bareskrim Polri Sita 58,9 Ton Beras Tidak Sesuai Mutu dari PT Padi Indonesia Maju
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- visibility 255
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Pangan menyita sekitar 58,9 ton beras dan mesin produksi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group.
Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan beras yang tidak memenuhi standar mutu dari empat merek yang diproduksi perusahaan tersebut, yakni Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip.
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita meliputi 13.740 karung beras dan beras patah sebanyak 58,9 ton. Beras tersebut terdiri dari beras premium dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg, serta beras patah besar sebanyak 53,150 ton dan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton.
Diketahui Satgas Pangan hampir 20 jam melihat langsung proses produksi Beras premium produksi PT Padi Indonesia Maju (PIM) dari bahan baku hingga pengemasan masih mengandung menir atau butir beras pecah yang ukurannya tidak sampai 2 per 10 bagian beras utuh.
Temuan ini saat terbongkar rekonstruksi di lapangan yang digelar langsung di PT PIM, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten pada Rabu, 6 Agustus 2025.
“Hasil akhir tadi, kita lihat masih ada menir, walaupun kecil-kecil sekali, tapi masih kita temukan,” kata Helfi.
Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, turut dihadiri oleh pejabat terkait dan media massa. Brigjen Helfi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran beras tidak layak konsumsi yang merugikan masyarakat dan pelanggaran standar mutu industri pangan, seperti dikutip dari akun Sosial Media Divisi Humas Polri, Rabu (06/08).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran di sektor pangan yang diungkap oleh aparat penegak hukum. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.
Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan demi melindungi hak konsumen dan menjaga kestabilan industri nasional.
- Penulis: mediagramindo


