Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bareskrim Polri Sita 58,9 Ton Beras Tidak Sesuai Mutu dari PT Padi Indonesia Maju

Bareskrim Polri Sita 58,9 Ton Beras Tidak Sesuai Mutu dari PT Padi Indonesia Maju

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 255
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Pangan menyita sekitar 58,9 ton beras dan mesin produksi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group.

Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan beras yang tidak memenuhi standar mutu dari empat merek yang diproduksi perusahaan tersebut, yakni Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita meliputi 13.740 karung beras dan beras patah sebanyak 58,9 ton. Beras tersebut terdiri dari beras premium dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg, serta beras patah besar sebanyak 53,150 ton dan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton.

Diketahui Satgas Pangan hampir 20 jam melihat langsung proses produksi Beras premium produksi PT Padi Indonesia Maju (PIM) dari bahan baku hingga pengemasan masih mengandung menir atau butir beras pecah yang ukurannya tidak sampai 2 per 10 bagian beras utuh.

Temuan ini saat terbongkar rekonstruksi di lapangan yang digelar langsung di PT PIM, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Hasil akhir tadi, kita lihat masih ada menir, walaupun kecil-kecil sekali, tapi masih kita temukan,” kata Helfi.

Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, turut dihadiri oleh pejabat terkait dan media massa. Brigjen Helfi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran beras tidak layak konsumsi yang merugikan masyarakat dan pelanggaran standar mutu industri pangan, seperti dikutip dari akun Sosial Media Divisi Humas Polri, Rabu (06/08).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran di sektor pangan yang diungkap oleh aparat penegak hukum. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.

Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan demi melindungi hak konsumen dan menjaga kestabilan industri nasional.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta PKN Tingkat II Angkatan 11  BPSDM Sumut, lakukan Visitasi ke Propinsi Banten

    Peserta PKN Tingkat II Angkatan 11 BPSDM Sumut, lakukan Visitasi ke Propinsi Banten

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 57 peserta PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) tingkat II Angkatan 11 Sumatera Utara (Sumut), melakukan visitasi Kepemimpinan Nasional ke Propinsi Banten. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Agenda Aktualisasi Kepemimpinan untuk membekali peserta dalam kemampuan peserta mengaktualisasikan kapasitas kepemimpinan strategis berdasarkan tema penyelenggaraan PKN Tingkat II Sumatera Utara yaitu “Transformasi Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan […]

  • Viral SD di Nias Terisolir dan Guru Tak Masuk Mengajar, Begini Kata Pj Gubernur Sumut

    Viral SD di Nias Terisolir dan Guru Tak Masuk Mengajar, Begini Kata Pj Gubernur Sumut

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menurun tim ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbarozu di Kabupaten Nias, yang viral di media sosial, karena sekitar satu gurunya tidak masuk mengajar di sekolah tersebut. “Ya, terkait guru tidak masuk sekolah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah mengirim tim kesana. Tim sudah mendalami itu, nanti kita […]

  • Guru SD Tidak Hadir Mengajar, Ini Penjelasannya

    Guru SD Tidak Hadir Mengajar, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Nias – Beredar video keluhan seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Nias, Sumatra Utara, menjadi viral dan menarik perhatian publik. Video tersebut diambil di SD Negeri Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idano Gawo, Kamis (16/01). Terkait video yang beredar tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Kharisman Halawa menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku […]

  • Operasi Senyap di Balik Jeruji, Intip Penggeledahan Rutin Rutan Kelas IIB Rantau

    Operasi Senyap di Balik Jeruji, Intip Penggeledahan Rutin Rutan Kelas IIB Rantau

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Rantau – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, telah dilaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yoga Armada Dewangga, berdasarkan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Rantau, Rahmad Pijati. Pada Senin […]

  • Kejari Medan terima tahap II kasus judi online di Heaven Seven

    Kejari Medan terima tahap II kasus judi online di Heaven Seven

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV. “Ya, kita telah menerima tahap II kasus tersebut dari penyidik Polrestabes Medan,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan Denny Marinca ketika dihubungi dari Medan, […]

  • Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

    Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Medan – Masih dalam suasana semangat menyambut tahun baru, Rutan Kelas I Medan mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 secara virtual melalui zoom yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian tersebut. Bertempat di Aula Sahardjo seluruh pegawai dan […]

expand_less