Buntut Panjang Penjualan Aset PTPN I ke Citraland
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- visibility 137
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memperluas kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8.077 hektare. Pada hari ini, Kejati Sumut resmi menahan tersangka baru berinisial IS, yang merupakan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (20/10).
Penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
“Tersangka IS diduga kuat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus HGB PTPN II secara bertahap pada tahun 2022 hingga 2023,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Senin malam.
Jeffry menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset milik PTPN I yang kemudian dijual untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan masyarakat mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar.
Hingga kini, Kejati Sumut masih melakukan pengumpulan bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam penegakan hukum kasus ini.
- Penulis: mediagramindo


