Oli Palsu Berbagai Merek Terbongkar di Jakarta Barat
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 100
- print Cetak

Oli Drum Palsu di Jakarta Barat, Kamis (24/07).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat penjual oli palsu yang sudah beroperasi selama lima tahun di wilayah Kembangan. Sindikat ini diketahui telah meraup keuntungan curang mencapai Rp 3,6 miliar dari bisnis ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan hasil penyelidikan yang mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aktivitas ilegal ini dengan modus oplosan oli bekas menjadi oli palsu yang tampak seperti produk asli.
“Proses penyulingan dilakukan secara manual maupun dengan alat, sementara pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, kemudian dikumpulkan dalam drum besar dan diproses di lokasi penggerebekan,” ujar Twedi.

Mereka membeli oli bekas dari berbagai daerah seperti Merak dan Pulo Gebang, kemudian mengolahnya secara manual maupun menggunakan alat, dengan mencampurkan cairan parafin agar tampak seperti oli baru, Kamis (24/07)
Empat tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46). Khusus tersangka SK, diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2023 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 juta per bulan, sehingga selama dua tahun total keuntungan yang didapat mencapai Rp 720 juta. Sedangkan tersangka utama, SY, disebut telah menjalankan bisnis ini selama lima tahun dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 60 juta per bulan, yang jika dihitung selama lima tahun mencapai Rp 3,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung, menambahkan bahwa oli oplosan tersebut kemudian dijual ke bengkel-bengkel di pinggir jalan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga resmi. Pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, lalu dikumpulkan dalam drum besar dan diproses secara manual di lokasi penggerebekan.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolres mengingatkan masyarakat dan pengguna kendaraan agar berhati-hati dalam memilih oli, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran oli palsu yang merugikan masyarakat dan industri otomotif.
- Penulis: mediagramindo


