Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Oli Palsu Berbagai Merek Terbongkar di Jakarta Barat

Oli Palsu Berbagai Merek Terbongkar di Jakarta Barat

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 102
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat penjual oli palsu yang sudah beroperasi selama lima tahun di wilayah Kembangan. Sindikat ini diketahui telah meraup keuntungan curang mencapai Rp 3,6 miliar dari bisnis ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan hasil penyelidikan yang mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aktivitas ilegal ini dengan modus oplosan oli bekas menjadi oli palsu yang tampak seperti produk asli.

“Proses penyulingan dilakukan secara manual maupun dengan alat, sementara pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, kemudian dikumpulkan dalam drum besar dan diproses di lokasi penggerebekan,” ujar Twedi.

Mereka membeli oli bekas dari berbagai daerah seperti Merak dan Pulo Gebang, kemudian mengolahnya secara manual maupun menggunakan alat, dengan mencampurkan cairan parafin agar tampak seperti oli baru, Kamis (24/07)

Empat tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46). Khusus tersangka SK, diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2023 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 juta per bulan, sehingga selama dua tahun total keuntungan yang didapat mencapai Rp 720 juta. Sedangkan tersangka utama, SY, disebut telah menjalankan bisnis ini selama lima tahun dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 60 juta per bulan, yang jika dihitung selama lima tahun mencapai Rp 3,6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung, menambahkan bahwa oli oplosan tersebut kemudian dijual ke bengkel-bengkel di pinggir jalan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga resmi. Pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, lalu dikumpulkan dalam drum besar dan diproses secara manual di lokasi penggerebekan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres mengingatkan masyarakat dan pengguna kendaraan agar berhati-hati dalam memilih oli, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran oli palsu yang merugikan masyarakat dan industri otomotif.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beredar kabar Tak Sedap di Pemko Medan, Gubernur Sumut Balek Kanan

    Beredar kabar Tak Sedap di Pemko Medan, Gubernur Sumut Balek Kanan

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Medan – Acara pisah sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, Selasa (4/3/2025) batal dilakukan. Acara yang sudah dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution yang merupakan mantan Wali Kota Medan itu gagal digelar lantaran panitia tak becus. Terlihat Bobby Nasution sudah hadir di Kantor Kota bersama […]

  • MUI Klarifikasi Terkait Pernyataan tentang Pengakuan Israel oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri

    MUI Klarifikasi Terkait Pernyataan tentang Pengakuan Israel oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengeluarkan klarifikasi terkait pernyataannya seputar pengakuan terhadap Israel yang sempat menuai reaksi keras dari berbagai pihak, Minggu (01/06). Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui keterangan resmi kepada MUIDigital, Ahad (1/6/2025), Prof. Sudarnoto menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya muncul […]

  • Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama

    Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Masuknya Deli Serdang untuk pertama kali dalam nominasi penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat nasional tahun 2025, tidak terlepas dari hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari posisi strategis Deli Serdang sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Sumut, penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di level kabupaten, […]

  • Bapas Waikabubak Pertegas Komitmen Anti-Penyimpangan Lewat Ikrar Integritas Pegawai

    Bapas Waikabubak Pertegas Komitmen Anti-Penyimpangan Lewat Ikrar Integritas Pegawai

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 303
    • 0Komentar

    WAIKABUBAK – Bapas Kelas II Waikabubak terus berbenah. Pada Jumat (08/05), seluruh pegawai berkumpul di Aula Bapas untuk mengucapkan ikrar setia pada integritas. Fokus utamanya jelas memberantas penyalahgunaan wewenang, menjauhi narkoba, dan mencegah segala bentuk penipuan. Acara yang dipimpin langsung oleh Kabapas Rahmat Pijati ini diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas. Tujuannya agar setiap petugas memiliki […]

  • Menjalin Silaturahmi, Merawat Hati — Yayasan Pondok Qur’an Al-Muflihun Gelar Halal Bi Halal 1446 H

    Menjalin Silaturahmi, Merawat Hati — Yayasan Pondok Qur’an Al-Muflihun Gelar Halal Bi Halal 1446 H

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Medan – Suasana penuh kehangatan dan keberkahan menyelimuti halaman Yayasan Pondok Qur’an Al-Muflihun bertempat di Jl. Besar Sialang Muda, Hamparan Perak, Deli Serdang. Puluhan hadirin berkumpul dalam rangka Halal Bi Halal 1446 Hijriyah — momen istimewa yang menjadi jembatan hati untuk saling memaafkan, mempererat silaturahmi, dan memperkuat komitmen bersama dalam dakwah dan pendidikan Qur’ani. Rangkaian […]

  • Proyek Rp 2,7 T Masih Berlanjut, Pj Gubsu Tepis Isu Mandek

    Proyek Rp 2,7 T Masih Berlanjut, Pj Gubsu Tepis Isu Mandek

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin membantah isu miring yang menyebut proyek multi years pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 450 KM senilai Rp 2,7 Trilyun dihentikan. Pihaknya mengatakan bahwa proyek yang awalnya digagas oleh Gubernur sebelumnya, Edy Rahmayadi itu tetap berjalan dan tidak ada masalah sama sekali. “Sudah ada mekanismenya dan sudah […]

expand_less