Buntut Panjang Proyek Jalan di Sumut, Eks Mantan Bupati Diperiksa KPK
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
- visibility 149
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN, Jalan Kenangan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (14/08).
Sukhairi Nasution tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi sempat melihat politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut sedang merokok di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, mantan pejabat tersebut masih berada di dalam kantor KPPN dan belum keluar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga memanggil beberapa pejabat lain dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dan mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengaturan proyek jalan yang bernilai mencapai ratusan miliar rupiah.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo.
KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah selanjutnya terkait kasus ini. Namun, kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara ini menjadi perhatian serius masyarakat dan kalangan legislatif di daerah tersebut.
KPK juga memeriksa 17 saksi lainnya dari unsur pejabat pemerintah, ASN, hingga pihak swasta. Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan proyek jalan yang menjadi sorotan.
Nama-nama yang turut diperiksa di antara lain ;
-Taufik Hidayat Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu Grup)
– Mariam (Bendahara PT DNG)
– Anggi Harahap (Pegawai PT DNG)
– Rinaldi Lubis alias Aldi (Direktur PT Taufik Prima Duta Putra)
– Siti Humairo Hasibuan (Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan)
-Muhammad Harris alias Acong (Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan)
– Sandi (Staf Bina Marga)
– Zulkifli Lubis alias Mamak Utom
– Addi Mawardi Harahap (PNS)
– Ikhsan Harahap (Kabid/PPK Dinas PUPR Padang Lawas Utara)
– Hendrik Gunawan Harahap (Plt Kadis PUTR Paluta)
– Asnawi Harahap (Kabag PBJ Paluta)
– Ramlan (Kadis PUPR Paluta 2021–2024)
– Fachri Ananda Harahap (Kadis PUTR Tapsel)
– Oskar Hendra Daulay (Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel)
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Juni 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di Pemprov Sumut dan pihak swasta.
Kelima tersangka itu adalah:
– Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
– Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M. Akhirun Pilang, Dirut PT Dalihan Natolu Grup
– M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
Topan Ginting diduga mengatur pemenang tender proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, dan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar oleh rekanan swasta.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana, modus suap, serta keterlibatan pejabat lainnya dalam proyek jalan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumut tersebut.
Pemeriksaan di Padangsidimpuan yang dijadwalkan mulai Rabu hingga Jumat itu menjadi bagian penting dari upaya membuka jaringan dugaan korupsi yang lebih luas.
- Penulis: mediagramindo


