Bupati Tapsel Doli Pasaribu Mangkir Dari Panggilan Polda Sumut.
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
- visibility 123
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pastinya tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Penyidik akan bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi percayakan aja,” pinta Sumaryono.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari Mara Uten Tanjung dan Armen Sanusi Harahap dari Law Office&Advokat Irwansyah Nasution and Partner, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengatakan Laporan dan pengaduan kedua kliennya sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Pihaknya juga sudah mengajukan sejumlah saksi dan dokumen petunjuk untuk dijadikan nantinya sebagai barang bukti.
“Kita apresiasi penyidik yang bergerak cepat. Apalagi perkara ini sangat banyak korbannya,” katanya.
Irwansyah menjelaskan selain membuat laporan di Kepolisian, tim juga membuat laporan ke Bawaslu Tapsel.
Namun pihaknya kecewa dengan kinerja Bawaslu Tapsel yang diduga tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani laporan tersebut.
Bawaslu Tapsel diduga tidak menjalankan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan terkesan melakukan penafsiran sendiri terhadap pasal 12 angka 6. Bahkan diduga menentang surat Bawaslu RI No. 933/PP.00.00/K1/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024.
- Penulis: mediagramindo


