Parah, Walid Versi Bandung Diduga Cabuli 8 Santriwatinya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
- visibility 83
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung – Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang berinisial RR (30), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap bermula dari pengaduan dari orangtua santriwati dan juga pengakuan dari sejumlah korban yang berani berbicara setelah merasa tidak nyaman dengan perlakuan pelaku.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya sudah kami terima,” ujar Olot di Bandung, Rabu (14/05).
Ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sedangkan lima lainnya mengaku mengalami pencabulan berupa tindakan fisik seperti peremasan payudara dan penciuman oleh pelaku.
“Kelompok korban ini berusia antara 15 hingga 18 tahun dan mulai bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025,” katanya.
Olot menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari kemungkinan adanya korban tambahan.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi terus berjalan untuk mengungkap motif di balik perbuatan tersangka.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tegasnya.
Selain itu, Olot mengingatkan bahwa pelaku dikenakan pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan ponpes ini juga sempat terungkap. Tersangka berinisial RR dari Ponpes Santri Sinatria Qurani di Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, diduga melakukan pelecehan terhadap lima santriwati berusia 14 hingga 19 tahun sejak tahun 2023.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah santriwati alumni mulai berani mengungkapkan pengalaman mereka kepada orangtua. Pelecehan dilakukan pelaku secara berulang di lokasi ponpes, termasuk di dalam kobong, rumah oknum, maupun di saung yang ada di kawasan ponpes.
Kapolres Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pelaku demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman dan pencarian korban lain yang diduga mengalami hal serupa.
- Penulis: mediagramindo


