Fraksi PKB DPR RI Usulkan Kembali Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan oleh DPRD
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
- visibility 101
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kontroversi dan perdebatan yang timbul usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait pelaksanaan Pemilu serentak.
Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menyampaikan bahwa Fraksi PKB menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul terkait dampak dari putusan tersebut.
“Kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR,” ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (04/07).
Penjelasan itu disampaikannya saat Fraksi PKB DPR RI menggelar diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” di Gedung DPR RI, Senayan.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Dr. Jazilul Fawaid, yang menyoroti kemungkinan revisi UU Pemilu, termasuk wacana mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tingkat II.
Diskusi ini menghadirkan para narasumber kredibel di bidang kepemiluan, di antaranya:
* H. Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB)
* Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI)
* Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI)
* Titi Anggraini (Dewan Pembina Perludem)
* Prof. Dr. Siti Zuhro (Peneliti Utama Politik BRIN)
Lebih lanjut, Jazilul menjelaskan bahwa model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang diputuskan MK berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2 hingga 2,5 tahun. Ia menilai keputusan tersebut memunculkan pertanyaan terkait wewenang MK yang dianggap memasuki domain open legal policy, yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.

“Situasi ini dapat memicu kerawanan politik jika tidak disikapi dengan tepat, terutama selama masa transisi,” tegas Jazilul. Ia menambahkan bahwa meskipun putusan MK bertujuan untuk memperbaiki tata laksana Pemilu di Indonesia, keputusan tersebut dinilai kurang mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis di lapangan.
Lebih jauh, Jazilul menyebutkan bahwa masa transisi yang rumit dan ketidakpastian hukum dapat menimbulkan masalah konstitusional, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD yang seharusnya tidak melebihi lima tahun sesuai ketentuan UUD 1945. Ia juga menyinggung bahwa opsi penggantian sementara (Pj.) anggota DPRD selama masa transisi dinilai tidak memungkinkan.
Fraksi PKB mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Menurut Jazilul, langkah ini juga akan membantu mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan membutuhkan biaya besar, terutama mengingat banyak kewenangan kepala daerah kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat.
Usulan ini mendapat tanggapan beragam dari para pengamat politik dan pemerhati konstitusi yang menilai perlunya kajian mendalam agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang lebih besar di masa depan.
DPR RI sendiri akan membahas usulan tersebut secara komprehensif dalam waktu dekat, dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak.
- Penulis: mediagramindo


