Korupsi Pelindo Regional I Belawan, Negara Dirugikan Rp 92,35 miliar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
- visibility 85
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan pada periode 2018–2021.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Kedua tersangka adalah HAP, Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) periode 2017–2021.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di depan Kantor Kejati Sumut.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (25/9/2025) hingga Selasa (14/10/2025),” ujar Husairi.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp 135,8 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun tidak dimanfaatkan.
Husairi menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya menindak setiap pelaku korupsi proyek strategis negara demi menjaga kepentingan negara dan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukannya.
- Penulis: mediagramindo


