Ingkar Janji, Gonzalo Dilaporkan ke Polda Bali
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 3 Nov 2025
- visibility 106
- print Cetak

Kuasa hukum Laura laporkan WNI ke Polda Bali, (03/11).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Badung – Laura, melaporkan Gonzalo, Warga Negara Asing (WNA) asal Italia, ke Polda Bali terkait gagalnya proses Restorative Justice yang sebelumnya telah disepakati dan diselesaikan secara damai.
Laporan ini dilakukan setelah adanya ketidakjelasan dan dugaan penggelapan uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta yang telah diserahkan oleh Laura, namun tidak kunjung diselesaikan.
Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., MH. dari Centrale Law Firm, menyatakan kekesalannya terhadap tindakan Gonzalo yang diduga tidak menepati kesepakatan. “Gonzalo dan Laura sudah sepakat damai dengan mengganti rugi sebesar Rp 150 juta, namun hingga saat ini, pihak Gonzalo diduga menggelapkan uang tersebut,” ujar Niran Nuang Ambo saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (3/11).
Menurut Niran, kejadian bermula dari perselisihan yang berujung pada pembakaran teras vila Gonzalo oleh Laura.
“Pada 12 September 2025, kedua belah pihak telah sepakat berdamai di Polres Badung Unit 1, di mana Laura setuju membayar ganti rugi Rp 150 juta sebagai bentuk penyelesaian. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh lawyer Gonzalo, penyidik, dan saya sendiri,” jelasnya.
Namun, lanjut Niran, meskipun uang tersebut telah diserahkan dan surat kesepakatan damai telah dibuat lengkap dengan foto bersama di Polres Badung, pihak Gonzalo kemudian tidak memenuhi kewajibannya.
- Penulis: mediagramindo


