Suap Proyek Jalan di Sumut, Ada Perintah Kata KPK
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
- visibility 95
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK menduga ada pihak lain yang memerintahkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut, untuk menerima suap dalam proyek jalan tersebut.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan dan dari mana aliran dana suap tersebut berasal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/7).
Ia menambahkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk keluarga Topan untuk menggali informasi lebih dalam.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua di PUPR Sumut yang juga berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain keduanya, tersangka lain adalah Heliyanyo (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi (direktur PT Dalihan Natolu Group KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (direktur PT Rona Na Mora).
Dalam penyelidikan, KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, dengan nilai total sekitar Rp 147 miliar.
Klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai sekitar Rp 84,8 miliar. Dugaan sementara, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi dana suap.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut meskipun Topan Ginting belum memberikan keterangan terkait pihak yang memerintahkannya menerima suap.
KPK saat ini sedang memperdalam alur perintah serta aliran dana melalui bukti elektronik yang sedang dianalisis di laboratorium forensik.
“Penggalian informasi dari pihak-pihak terkait dan analisis bukti elektronik akan terus dilakukan. Tujuannya adalah mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik perintah dan aliran dana ini,” tuturnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di Indonesia, dan menimbulkan perhatian masyarakat terhadap integritas pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan pusat.
Hingga saat ini, KPK berkomitmen untuk terus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini guna memastikan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
- Penulis: mediagramindo


