KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan MPR
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
- visibility 114
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – KPK melaporkan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Latar belakang kejadian disebutkan bahwa pada Kamis, 25 September 2025, Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi kepada wartawan bahwa empat saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketiga saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta adalah Eko Sulistiono, Nury Riadiati, dan Septo Surono, sementara satu saksi lainnya adalah Imarotun Noor Hayati, yang berprofesi sebagai notaris.
Sehubungan dengan kasus ini, mantan Sekjen MPR periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Juli 2025.
Menurut KPK, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap Ma’ruf Cahyono dengan mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Keterangan resmi dari KPK menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi tersebut untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi di institusi parlemen, dengan langkah pemeriksaan saksi-saksi dan tindakan pencegahan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan proses hukum yang ditetapkan, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui siaran pers resmi KPK.
- Penulis: mediagramindo


