Polres Tanah Karo Ungkap Sindikat Curanmor Berbasis Keluarga di Kabanjahe dan Berastagi
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- visibility 108
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabanjahe – Kepolisian Resor Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan lima pelaku yang berhubungan keluarga dekat, yakni abang-adik dan ipar.
Aksi kejahatan yang terekam CCTV dan viral di media sosial ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat Kabanjahe dan Berastagi, Kamis (05/06).
Kelima tersangka berhasil diringkus pada Rabu, 28 Mei 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., yang didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Pedoman Maha dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/6) pukul 17.00 WIB.
Kelima pelaku yang diringkus adalah MHP (20), wiraswasta warga Percut Sei Tuan; S alias Udin (18), wiraswasta warga Percut Sei Tuan; MR (18), mahasiswa warga Medan; ASA (16), pelajar warga Medan Perjuangan; serta YF alias Yos (29), warga Medan Denai, yang berperan sebagai penadah.
“Empat dari lima pelaku merupakan saudara kandung dan ipar. Mereka tergolong dalam sindikat yang melakukan pencurian secara terstruktur dan berulang di berbagai lokasi di Kabupaten Karo,” ujar AKP Rasmaju Tarigan.
Aksi Sindikat dan Penyebarannya
Sindikat ini diketahui telah melakukan aksinya di delapan lokasi berbeda selama bulan April 2025. Aksi mereka terekam CCTV dan kemudian tersebar luas di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Tempat yang menjadi sasaran mereka meliputi depan Warnet Sibayak, Parkiran Karaoke Suit Pakar, Alfamart Ketaren, Indomaret Tugu Bambu Runcing, serta MR DIY, Indomaret Bukit Kubu, Frito Chicken, dan Bimbel Ganesha Pajak Roga di Berastagi.
Dalam setiap aksinya, sindikat ini mampu mencuri hingga dua sepeda motor dan langsung melarikan diri ke Medan. Mereka diduga melakukan pencurian secara berulang dan terorganisir, serta beraksi di berbagai lokasi secara bergantian.
Penangkapan dan Tindakan Tegas Petugas
Berdasarkan hasil pelacakan CCTV dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ASA dan MHP di Hotel OYO Jalan Perbaungan, Medan. Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga MR ditangkap di Tembung, S alias Udin di Amplas, dan YF alias Yos di kawasan Garu, Medan Amplas.
Tiga pelaku mencoba kabur dan berusaha melawan petugas saat penangkapan dilakukan. Karena dianggap membahayakan keselamatan petugas, petugas memberikan tembakan peringatan dan kemudian melakukan tindakan tegas ke arah kaki mereka.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita enam unit sepeda motor, termasuk satu milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan lima hasil curian dari berbagai lokasi. Dua di antaranya telah teridentifikasi sebagai milik korban yang sebelumnya melapor, yakni Dwi Lestari br Purba dan Renita br Sembiring. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kunci T dan mesin gerinda yang digunakan untuk membuat kunci palsu.
Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
- Penulis: mediagramindo


