Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Saksi Penggugat Ngaku Banyak Lupa soal Tanah yang Digugat

Saksi Penggugat Ngaku Banyak Lupa soal Tanah yang Digugat

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
  • visibility 109
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bakti Karo-karo S, saksi penggugat sebelum memberikan kesaksian di PN Lubukpakam, Selasa (17/12/2024)

Ditanya kenal dengan Sabarlah Br Surbakti, dia mengaku tidak kenal. Apakah tahu ada proses jual beli, Bakti mengaku tidak melihat dan mengetahui. “Saya tahu setelah disampaikan sama ibu Fridamona,” katanya.

Kuasa hukum penggugat bertanya, sudah berapa lama tanah dibeli Fridamona Simarmata, Bakti menyebut pada tahun 2000-an. “Saya tidak pasti tahun berapa, seingat saya tahun 2000-an. Saat itu tanah dalam keadaan kosong banyak pohon dan satu hamparan. Sekarang sudah ada rumah dan sekolah,” kata dia yang mengetahui surat tanah tersebut Landreform.

Sementara penasehat hukum Tergugat II – VI, Edy Sutono SH MM menanyakan apakah hadir dalam jual beli antara Fridamona Simarmata dengan Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga, Bakti mengatakan tidak ikut dan hanya tahu setelah dibilang Fridamona Simarmata.

Ditanya tahun berapa dibeli, Bakti juga tidak tahu. Dia mengetahui kalau tanah tersebut dibeli Fridamona Simarmata.

Sementara itu Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap SH. MH  (prinsipal) bertanya, waktu pembelian apakah diajak ke objek tanah, Bakti mengaku tidak. Begitu juga tahun berapa pastinya dibeli, dia juga lupa.

Mendengar pengakuan Bakti yang kebanyakan tidak tahu Hakim Abdul Wahab menyampaikan. “Jadi saksi harus tegas, ini tergantung nasib orang,” tukasnya.

Terakhir Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan bertanya, apakah tahu yayasan pendidikan Harapan sudah ada di objek tanah sejak tahun 1998, Bakti mengaku tidak tahu.

Setelah mendengar kesaksian dari pihak penggugat tersebut, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada awal Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi -saksi penggugat.

Penasehat hukum Tergugat II s/d VI, Edy Sutono SH MM mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak menguasai objek tanah. “Ini fakta persidangan, saksi itu tidak tahu soal tanah yang dibeli penggugat. Dan pengakuannya dia bekerja sebagai agen/makelar tanah,” tegasnya.

Sebelumnya pada sidang lapangan di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar seperti yang disebutkan dalam surat tanahnya.

Sekadar diketahui, salah seorang yang digugatnya yakni Rimun (tergugat III) merupakan warga setempat lahir dan besar sejak tahun 1969. Bahkan orang tuanya bermukim sejak tahun 60 an dan menguasai tanah dengan surat SK Bupati Deliserdang.

Saat ini sebagian tanahnya sudah dijual dan para pemilik tanah yang membeli sudah memiliki SHM seperti tergugat II, Gunawan (yang sebenarnya SHM tanah atas nama isteri) dan tergugat VI Zainul dan sudah dilakukan cek bersih ke BPN Deliserdang, belum lama ini. Bahkan sejumlah pemilik tanah lainnya juga sudah memiliki SHM dan melakukan cek bersih.

Sementara Fridamona Simarmata membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970.

Dari keterangan warga setempat yang juga pemilik tanah, penggugat tidak pernah memiliki atau menguasai tanah di objek gugatannya.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Federation of Korean Industries Berkomitmen Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia

    Federation of Korean Industries Berkomitmen Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan delegasi Federation of Korean Industries (FKI) di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Pertemuan ini membahas mengenai kerja sama industri dari pihak Korea di Indonesia. Usai pertemuan tersebut, Agus mengatakan pengusaha Korea Selatan (Korsel) berkomitmen untuk terus […]

  • Rumah Tahanan Banjir, Karutan Tinjau Setiap Sudut Kamar Hunian

    Rumah Tahanan Banjir, Karutan Tinjau Setiap Sudut Kamar Hunian

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Petugas Rutan yang berada dilokasi beserta warga binaan berupaya mengunakan alat seadanya untuk mendorong air keluar agar mempercepat surutnya banjir.

  • “Fasilitas Pendidikan Tidak Nyaman Akan dibenahi,” Zakiyuddin

    “Fasilitas Pendidikan Tidak Nyaman Akan dibenahi,” Zakiyuddin

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MEDAN – Fasilitas pendidikan di Kota Medan jadi sorotan karena tak membuat nyaman pelajar dan pengajar. Perlahan akan mulai dibenahi menjadi poin yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap saat mengunjungi SDN 060970, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Kondisi sekolah terbilang kurang memadai. Banyak plafon yang rusak, dan diduga bocor saat hujan […]

  • Biadab, Daycare Aresha Tempat Penitipan Anak Yang Disiksa

    Biadab, Daycare Aresha Tempat Penitipan Anak Yang Disiksa

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Para tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak, termasuk mengikat kaki bayi menggunakan kain, sebuah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi anak. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa tindakan mengikat kaki bayi dilakukan atas perintah dari kepala yayasan dan kepala sekolah. Mereka diduga mengetahui dan memerintahkan pengasuh untuk melakukan […]

  • Pj Kabupaten Kota dan Rektor USU Diduga Cawe-cawe Pilkada Serentak

    Pj Kabupaten Kota dan Rektor USU Diduga Cawe-cawe Pilkada Serentak

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 116
    • 0Komentar

    “Apabila Rektor USU cs yang merupakan PNS dan Pejabat Tinggi di USU terindikasi ikut Politik Praktis, ini sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, karena yang kita ketahui Universitas merupakan Laboratorium berbagai macam Ilmu Pengetahuan termasuk dalamnya juga ada pelajaran Ilmu Politik, namun hal ini tidak bisa di samakan dengan […]

  • Kasus Panganiayaan Viral di Media Sosial Pelaku Masih Berkeliaran

    Kasus Panganiayaan Viral di Media Sosial Pelaku Masih Berkeliaran

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Lebih lanjut diungkapkan Nuraini, namun secara tiba-tiba anak laki-laki yang menggunakan kemeja dengan motif bunga-bunga dan memakai celana panjang jeans  datang menyerang anaknya. “Setelah anak lelaki yang celana pendek dan kaos biru gagal menarik anak saya, kemudian anak lelaki yang menggunakan kemeja dengan motif bunga-bunga, memakai celana panjang jeans langsung menyerang dengan cara menunjang, kemudian […]

expand_less