Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Saksi Penggugat Ngaku Banyak Lupa soal Tanah yang Digugat

Saksi Penggugat Ngaku Banyak Lupa soal Tanah yang Digugat

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUKPAKAM. Bakti Karo-karo S, saksi dari penggugat Fridamona Simarmata (69) tidak mengetahui tentang historis serta batas-batas tanah yang digugat.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, antara Fridamona Simarmata (penggugat) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang melawan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), Selasa (17/12/2024), di PN Lubukpakam, Deliserdang.

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Fridamona Simarmata mengajukan dua orang saksi yakni Dameria Simarmata dan Bakti Karo-karo S.

Dameria Simarmata ditolak menjadi saksi karena memiliki hubungan ikatan saudara, yakni kakak kandung Fridamona Simarmata. Namun ketika itu Dameria Simarmata bersikukuh menjadi saksi, karena pengakuannya dia terlibat dalam pembelian tanah oleh Fridamona Simarmata

Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang menegaskan hal itu melanggar KUH Perdata.

Selanjutnya Hakim Abdul Wahab bertanya pekerjaan sehari-hari Bakti Karo-karo. Warga Jalan Puskesmas Lingkungan 3 No 58 Tj Gusta, Helvetia ini mengaku bahwa tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hakim Abdul Wahab bertanya apakah mengetahui proses pembelian tanah yang dilakukan Fridamona Simarmata. “Sebenarnya saya tidak tahu, hanya saya tahu letak tanah di daerah Gedung Johor. Batas-batasnya saya tidak tahu,’ kata Bakti.

Apakah pernah ke lokasi tanah, Bakti mengaku pernah dan mengetahui bahwa ukuran tanah yang diklaim milik Fridamona Simarmata 50X200 meter. Mengenai batasnya, dia tidak tahu. Bahkan dia tak tahu Fridamona Simarmata beli sama siapa, dia lupa. Begitu juga kapan dibeli, dia juga lupa. “Tapi sidang setempat kemarin Anda datangkan,” tanya hakim. Dia menjawab benar datang.

Mendapat pengakuan itu, Hakim Abdul Wahab yang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dengan tegas mengatakan sebagai saksi seharusnya sebelum memberikan kesaksian sudah mengetahui dan ingat.

Bakti hanya memelas kalau dia pernah jatuh sehingga memori ingatannya berkurang dan banyak lupa. “Saya pernah jatuh, jadi banyak lupa,” katanya.

Hakim kembali bertanya siapa yang menguasai tanah, Bakti langsung menyebutkan Fridamona Simarmata. Ditanya siapa yang tinggal di tanah itu, lagi-lagi dia tidak tahu.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinsos Sumut Matangkan Rencana Lokasi Pembangunan Baru Sekolah Rakyat 2026

    Dinsos Sumut Matangkan Rencana Lokasi Pembangunan Baru Sekolah Rakyat 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Sosial terus berkomitmen memperluas akses pendidikan berkualitas yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Komitmen nyata ini diwujudkan melalui pematangan rencana lokasi pembangunan baru Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi yang ditargetkan beroperasi penuh pada Tahun Ajaran (TA) 2026/2027. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, […]

  • Anggaran Fiktif PDAM Tirtanadi Bakal di Bidik Kejaksaan dan Kepolisian

    Anggaran Fiktif PDAM Tirtanadi Bakal di Bidik Kejaksaan dan Kepolisian

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MEDAN – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Ahmad Hadian soroti dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi. Dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana operasional yang dialokasikan untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, senilai Rp 1,6 miliar. Ahmad Hadian selaku Komisi C mitra instansi terkait tersebut mengatakan, adanya dugaan penyelewengan seperti […]

  • Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Ini Sebabnya

    Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Ini Sebabnya

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MEDAN – Belum lagi reda atensi publik soal program Gebyar Pajak, kini mencuat pula aroma persekongkolan belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2026. Belanja internet tersebut berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat sebesar Rp13,7 miliar. Kondisi ini berpotensi menambah deretan panjang […]

  • Zulkifli Hasan Kordinasi Pembahasan Swasembada Pangan di Sumut

    Zulkifli Hasan Kordinasi Pembahasan Swasembada Pangan di Sumut

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MEDAN – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan hadir ke Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian program. Guna swasembada pangan nasional di Sumatera Utara, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan dan kepala daerah se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Diponegoro, Selasa (21/1/2025) Menteri Zulhas usai rapat dengan jajaran kepala daerah […]

  • Kang Dedi Dapat Apresiasi Menteri Hak Asasi Manusia, Ini Sebabnya

    Kang Dedi Dapat Apresiasi Menteri Hak Asasi Manusia, Ini Sebabnya

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa program pendidikan siswa bermasalah di barak militer yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat diimplementasikan secara nasional, jika terbukti berhasil. Pigai menekankan bahwa pendidikan di barak militer yang tidak melibatkan hukuman fisik tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan itu diberikan Pigai usai menerima […]

  • Dugaan Kriminalisasi Rahmadi, Kuasa Hukum : Rp 11,2 Juta Raib dari Rekening Klien

    Dugaan Kriminalisasi Rahmadi, Kuasa Hukum : Rp 11,2 Juta Raib dari Rekening Klien

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tanjungbalai – Kuasa hukum Rahmadi Suhandri Umar Tarigan menyinggung dugaan pelanggaran raibnya uang sebesar Rp 11,2 juta dari rekening m-banking kliennya. Uang itu raib dari rekening Rahmadi sepekan setelah handphone Rahmadi disita polisi saat penangkapan. “Uang itu diduga ditransfer keluar dari rekening klien kami melalui m-bangking pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan,” ujar Suhandi […]

expand_less