Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Susu Kemasan Tidak Layak Edar Berhasil Diungkap Polresta Bogor

Susu Kemasan Tidak Layak Edar Berhasil Diungkap Polresta Bogor

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 101
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran produk pangan kadaluarsa yang dimanipulasi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni toko grosir di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, dan sebuah lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok.

Pengungkapan Kasus di Bogor dan Depok

Pada Senin, 16 Juni 2025, petugas mendatangi toko milik pria berinisial M (53) di kawasan Bogor Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu kemasan kotak yang diduga telah dimanipulasi dengan mengganti tanggal kedaluwarsa agar tampak masih layak dikonsumsi.

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi lain di Jl. Jabon, Bedahan, Kota Depok, di mana polisi menemukan sekitar 300 dus susu kadaluarsa serupa yang telah dimanipulasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial F (27), yang diketahui memperoleh produk dari pihak ketiga yang hingga kini belum teridentifikasi.

Motif dan Modus Operandi Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku melakukan modus operandi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa pada susu yang sudah melewati masa berlaku.

Setelah diberi label baru, produk tersebut kembali diedarkan ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, sekitar Rp75.000 per karton. Hal ini menunjukkan niat pelaku untuk memanfaatkan celah ekonomi dan memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Produk ini dijual ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan pangan,” ungkap AKP Aji.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Tiga orang telah diamankan terkait kasus ini, yaitu:

– M (53), pemilik toko di Bogor

– F (27), pemilik toko di Depok

– I dan KA, diamankan di lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok

Barang bukti yang disita meliputi:

– 38 dus susu Indomilk kemasan botol

– 66 dus susu Indomilk kemasan kotak

– 300 dus susu kadaluarsa dari toko di Depok

Ciri-ciri susu yang tidak layak edar berdasarkan bentuk fisik adalah tulisan “Expired” yang asli terlihat lebih besar dan sementara susu kemasan tidak layak edar bisa digosok hingga hilang, menunjukkan produk tersebut telah dimanipulasi.

Akibatnya Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman, terutama yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Polresta Bogor Kota akan melanjutkan proses penyidikan, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk pangan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kasus Penipuan Agen Billboard, Korban Rugi Hingga Rp 80.000.000

    Dugaan Kasus Penipuan Agen Billboard, Korban Rugi Hingga Rp 80.000.000

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Medan – Seorang pengusaha properti menjadi korban dugaan penipuan saat melakukan kerjasama pemasangan Billboard dengan seorang yang mengaku agen Billboard berinisial MFAS. Kantor Advokat HS selaku kuasa hukum korban atas nama T. Arif Fadhillah yang merupakan pemilik Zein Property mengatakan bahwa kuasa hukum telah melayangkan surat somasi pertama dan kedua kepada terduga pelaku berinisial MAFS […]

  • Pengembangan Produk Jamu Modern, Gelar Kosme Health Workshop

    Pengembangan Produk Jamu Modern, Gelar Kosme Health Workshop

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KARAWANG — Kepala Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional BRIN, Dr. Sofa Fajriah, menegaskan pentingnya sinergi antara ilmu pengetahuan dan warisan budaya dalam pengembangan produk jamu modern. Hal ini disampaikan dalam acara Kosme Health Workshop yang digelar di Cikarang, Selasa (20/05). Dalam kesempatan tersebut, Sofa menyatakan bahwa inovasi dalam industri jamu memiliki peran […]

  • Denpom I/5 Medan Amankan 3 Anggota Geng Motor Bercelurit dalam Patroli Anti Begal Bersama Pomdam I/BB

    Denpom I/5 Medan Amankan 3 Anggota Geng Motor Bercelurit dalam Patroli Anti Begal Bersama Pomdam I/BB

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MEDAN – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan pimpinan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., berhasil menangkap tersangka begal dalam patroli yang silaksanakan personilnya bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Patroli ini dilakukan untuk mengamankan wilayah Kota Medan dari aksi kejahatan jalanan, khususnya begal dan geng motor. Kegiatan patroli ini melibatkan sejumlah personel […]

  • Stand Kanwil Ditjenpas Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest, Karya Warga Binaan Berhasil Curi Perhatian

    Stand Kanwil Ditjenpas Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest, Karya Warga Binaan Berhasil Curi Perhatian

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta – Stand Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh sukses memukau ratusan pengunjung Indonesia Prison Products and Arts Festival (IPPAFest) Tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan desain yang kental akan nuansa khas Aceh, stand ini menjadi daya tarik tersendiri dan berhasil mencuri perhatian para pengunjung yang hadir. Sejak hari […]

  • Mabes TNI Ambil Langkah Tegas Hentikan Penyebaran Informasi Hoaks Terkait Aksi Demonstrasi Anarkis

    Mabes TNI Ambil Langkah Tegas Hentikan Penyebaran Informasi Hoaks Terkait Aksi Demonstrasi Anarkis

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan komitmennya untuk memberantas penyebaran informasi bohong yang mengaitkan anggotanya dengan aksi demonstrasi anarkis yang belakangan marak di media sosial dan berbagai platform daring. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy […]

  • Kecam Promosi Newport Kaitkan Hafalan Al-Qur’an dengan Minuman Keras

    Kecam Promosi Newport Kaitkan Hafalan Al-Qur’an dengan Minuman Keras

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA – Media sosial tengah dihebohkan beredarnya video promosi minuman beralkohol merek Newport yang dinilai tidak pantas. Video tersebut viral karena mengaitkan hafalan ayat suci Al-Qur’an dengan gimmick pemasaran dan memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, Selasa (11/08). Konten yang diunggah akun @newport.tanpabatas itu dianggap menyinggung kesucian kitab suci umat Islam dan tidak sensitif terhadap […]

expand_less