Susu Kemasan Tidak Layak Edar Berhasil Diungkap Polresta Bogor
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
- visibility 101
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran produk pangan kadaluarsa yang dimanipulasi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni toko grosir di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, dan sebuah lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok.
Pengungkapan Kasus di Bogor dan Depok
Pada Senin, 16 Juni 2025, petugas mendatangi toko milik pria berinisial M (53) di kawasan Bogor Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu kemasan kotak yang diduga telah dimanipulasi dengan mengganti tanggal kedaluwarsa agar tampak masih layak dikonsumsi.
Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi lain di Jl. Jabon, Bedahan, Kota Depok, di mana polisi menemukan sekitar 300 dus susu kadaluarsa serupa yang telah dimanipulasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial F (27), yang diketahui memperoleh produk dari pihak ketiga yang hingga kini belum teridentifikasi.

Motif dan Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku melakukan modus operandi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa pada susu yang sudah melewati masa berlaku.
Setelah diberi label baru, produk tersebut kembali diedarkan ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, sekitar Rp75.000 per karton. Hal ini menunjukkan niat pelaku untuk memanfaatkan celah ekonomi dan memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Produk ini dijual ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan pangan,” ungkap AKP Aji.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Tiga orang telah diamankan terkait kasus ini, yaitu:
– M (53), pemilik toko di Bogor
– F (27), pemilik toko di Depok
– I dan KA, diamankan di lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok
Barang bukti yang disita meliputi:
– 38 dus susu Indomilk kemasan botol
– 66 dus susu Indomilk kemasan kotak
– 300 dus susu kadaluarsa dari toko di Depok
Ciri-ciri susu yang tidak layak edar berdasarkan bentuk fisik adalah tulisan “Expired” yang asli terlihat lebih besar dan sementara susu kemasan tidak layak edar bisa digosok hingga hilang, menunjukkan produk tersebut telah dimanipulasi.
Akibatnya Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman, terutama yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Polresta Bogor Kota akan melanjutkan proses penyidikan, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk pangan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
- Penulis: mediagramindo


