Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Susu Kemasan Tidak Layak Edar Berhasil Diungkap Polresta Bogor

Susu Kemasan Tidak Layak Edar Berhasil Diungkap Polresta Bogor

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran produk pangan kadaluarsa yang dimanipulasi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni toko grosir di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, dan sebuah lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok.

Pengungkapan Kasus di Bogor dan Depok

Pada Senin, 16 Juni 2025, petugas mendatangi toko milik pria berinisial M (53) di kawasan Bogor Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu kemasan kotak yang diduga telah dimanipulasi dengan mengganti tanggal kedaluwarsa agar tampak masih layak dikonsumsi.

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi lain di Jl. Jabon, Bedahan, Kota Depok, di mana polisi menemukan sekitar 300 dus susu kadaluarsa serupa yang telah dimanipulasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial F (27), yang diketahui memperoleh produk dari pihak ketiga yang hingga kini belum teridentifikasi.

Motif dan Modus Operandi Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku melakukan modus operandi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa pada susu yang sudah melewati masa berlaku.

Setelah diberi label baru, produk tersebut kembali diedarkan ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, sekitar Rp75.000 per karton. Hal ini menunjukkan niat pelaku untuk memanfaatkan celah ekonomi dan memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Produk ini dijual ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan pangan,” ungkap AKP Aji.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Tiga orang telah diamankan terkait kasus ini, yaitu:

– M (53), pemilik toko di Bogor

– F (27), pemilik toko di Depok

– I dan KA, diamankan di lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok

Barang bukti yang disita meliputi:

– 38 dus susu Indomilk kemasan botol

– 66 dus susu Indomilk kemasan kotak

– 300 dus susu kadaluarsa dari toko di Depok

Ciri-ciri susu yang tidak layak edar berdasarkan bentuk fisik adalah tulisan “Expired” yang asli terlihat lebih besar dan sementara susu kemasan tidak layak edar bisa digosok hingga hilang, menunjukkan produk tersebut telah dimanipulasi.

Akibatnya Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman, terutama yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Polresta Bogor Kota akan melanjutkan proses penyidikan, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk pangan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Malpraktek, Bocah Umur 2 Tahun Setelah Dibius Meninggal Dunia

    Diduga Malpraktek, Bocah Umur 2 Tahun Setelah Dibius Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MEDAN – Rumah Sakit Mitra Sejati yang beralamat di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.7, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara diduga melakukan Malpraktek terhadap anak berusia 2 tahun. Menurut informasi, RS Mitra Sejati mengadakan program operasi bibir sumbing tahap ll. Namun, sangat disayangkan operasi tersebut menelan korban anak dari pasangan suami […]

  • Jelang Musda XVIII, BPD HIPMI Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2025–2028

    Jelang Musda XVIII, BPD HIPMI Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2025–2028

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Medan – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVIII, Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sumatera Utara (BPD HIPMI Sumut) secara resmi membuka pendaftaran bagi para kader terbaik untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum periode 2025–2028. Ketua Steering Committee (SC) Musda XVIII, Yopie Hari Irwansyah Batubara, menyampaikan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi seluruh kader HIPMI […]

  • Kebakaran Rumah Hakim di Medan Diduga Terkait Kasus

    Kebakaran Rumah Hakim di Medan Diduga Terkait Kasus

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Medan – Sebuah insiden kebakaran menimpa kediaman Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Menurut informasi yang diperoleh, kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus hukum yang sedang ditangani oleh hakim tersebut. Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tugasnya meskipun rumahnya mengalami kebakaran. “Sama […]

  • Nataru di Sumatera Utara Kondusif, Aman, Damai dan Sejahtera

    Nataru di Sumatera Utara Kondusif, Aman, Damai dan Sejahtera

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen terus menjaga suasana kondusif masyarakat di Sumut. Pemprov juga terus memastikan semua orang hidup aman damai dan sejahtera. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Effendy Pohan saat mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Maruli Simanjuntak menghadiri Perayaan Natal bersama […]

  • Pengemudi Mobil Propam Polri Remaja 16 Tahun

    Pengemudi Mobil Propam Polri Remaja 16 Tahun

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Medan – Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pengemudi mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan yang viral di media sosial merupakan anak di bawah umur, berusia 16 tahun. Kejadian ini memicu perhatian publik terkait penggunaan kendaraan dinas oleh anak di bawah umur di kota Medan. Dalam keterangannya, AKBP I Made Parwita […]

  • PUI Muktamar di Medan, Ini Pesan Wapres dan Gubernur Sumut

    PUI Muktamar di Medan, Ini Pesan Wapres dan Gubernur Sumut

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Medan – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa Persatuan Umat Islam (PUI) menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan pemerintah Indonesia. Menurut Wapres, PUI turut aktif berkontribusi dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui program Gerakan Nasional Wakaf Pangan. Dalam acara penutupan Muktamar Ke-15 PUI di Medan, Gibran menegaskan pentingnya kolaborasi tersebut. “Perhatian […]

expand_less