Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Susu Kemasan Tidak Layak Edar Berhasil Diungkap Polresta Bogor

Susu Kemasan Tidak Layak Edar Berhasil Diungkap Polresta Bogor

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 102
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran produk pangan kadaluarsa yang dimanipulasi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni toko grosir di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, dan sebuah lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok.

Pengungkapan Kasus di Bogor dan Depok

Pada Senin, 16 Juni 2025, petugas mendatangi toko milik pria berinisial M (53) di kawasan Bogor Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu kemasan kotak yang diduga telah dimanipulasi dengan mengganti tanggal kedaluwarsa agar tampak masih layak dikonsumsi.

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi lain di Jl. Jabon, Bedahan, Kota Depok, di mana polisi menemukan sekitar 300 dus susu kadaluarsa serupa yang telah dimanipulasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial F (27), yang diketahui memperoleh produk dari pihak ketiga yang hingga kini belum teridentifikasi.

Motif dan Modus Operandi Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku melakukan modus operandi dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa pada susu yang sudah melewati masa berlaku.

Setelah diberi label baru, produk tersebut kembali diedarkan ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, sekitar Rp75.000 per karton. Hal ini menunjukkan niat pelaku untuk memanfaatkan celah ekonomi dan memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Produk ini dijual ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan pangan,” ungkap AKP Aji.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Tiga orang telah diamankan terkait kasus ini, yaitu:

– M (53), pemilik toko di Bogor

– F (27), pemilik toko di Depok

– I dan KA, diamankan di lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok

Barang bukti yang disita meliputi:

– 38 dus susu Indomilk kemasan botol

– 66 dus susu Indomilk kemasan kotak

– 300 dus susu kadaluarsa dari toko di Depok

Ciri-ciri susu yang tidak layak edar berdasarkan bentuk fisik adalah tulisan “Expired” yang asli terlihat lebih besar dan sementara susu kemasan tidak layak edar bisa digosok hingga hilang, menunjukkan produk tersebut telah dimanipulasi.

Akibatnya Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman, terutama yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Polresta Bogor Kota akan melanjutkan proses penyidikan, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk pangan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konten Merusak Anak Dibawah 16 Tahun Dibatasi

    Konten Merusak Anak Dibawah 16 Tahun Dibatasi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Indonesia hari ini mengumumkan langkah strategis dalam melindungi masa depan anak-anak bangsa melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tunas Digital yang bertujuan mengatur penggunaan platform digital oleh anak-anak di bawah umur. Dalam peraturan yang berlaku mulai hari ini, pemerintah menetapkan larangan bagi […]

  • Zulkifli Hasan Kordinasi Pembahasan Swasembada Pangan di Sumut

    Zulkifli Hasan Kordinasi Pembahasan Swasembada Pangan di Sumut

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MEDAN – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan hadir ke Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian program. Guna swasembada pangan nasional di Sumatera Utara, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan dan kepala daerah se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Diponegoro, Selasa (21/1/2025) Menteri Zulhas usai rapat dengan jajaran kepala daerah […]

  • Founder Media Nasional Kelahiran Sumut Daftar Cagubsu

    Founder Media Nasional Kelahiran Sumut Daftar Cagubsu

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum (Ketum) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur (Cagub) Sumut dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. Teguh Santosa didampingi pengurus JMSI Sumut mendatangi kantor DPD Partai Demokrat Sumut yang berada di Jalan Sudirman No 12, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Medan, Provinsi Sumatera Utara, […]

  • Puteri Indonesia 2025 Keluar Sebagai Pemenang Sekaligus Mewakili Daerah

    Puteri Indonesia 2025 Keluar Sebagai Pemenang Sekaligus Mewakili Daerah

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta – Peserta dari Jawa Timur Firsta Yufi Amarta Putri dinobatkan sebagai juara kontes kecantikan Puteri Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (2/5) malam. Pemberian mahkota kepada sang juara dilakukan oleh Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra, seperti tradisi yang selama ini berlangsung yakni mahkota dipakaikan oleh pemenang tahun sebelumnya. Ketua Dewan Penasihat Yayasan Puteri Indonesia […]

  • Tak Sampai 1 × 24 Jam, Pencuri Kotak Amal Masjid ditangkap

    Tak Sampai 1 × 24 Jam, Pencuri Kotak Amal Masjid ditangkap

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Terekam kamera CCTV Masjid aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Gua Hiro di Desa Karanglo Lor, Sukorejo, Jawa Timur seorang pria mengendarai sepeda motor tepat didepan kotak amal Masjid turun dari kendaraannya menaiki tangga Masjid dan berusaha melepas dudukan kotak amal untuk dicuri. Gerak gerik pelaku di lihat oleh Pak Nur, takmir masjid yang […]

  • Rommy Van Boy Serap Aspirasi Korban Banjir di Kota Medan

    Rommy Van Boy Serap Aspirasi Korban Banjir di Kota Medan

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Medan-Anggota DPRD Kota Medan yang juga ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Polonia, Rommy Van Boy terjun langsung dan menyerap aspirasi masyarakat yang berdampak banjir luapan sungai Deli dan Sungai Babura. Dalam kunjungannya di beberapa Kecamatan di Kota Medan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, langsung terjun ke beberapa kawasan permukiman warga yang […]

expand_less