Konten Merusak Anak Dibawah 16 Tahun Dibatasi
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- visibility 386
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah Indonesia hari ini mengumumkan langkah strategis dalam melindungi masa depan anak-anak bangsa melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tunas Digital yang bertujuan mengatur penggunaan platform digital oleh anak-anak di bawah umur.
Dalam peraturan yang berlaku mulai hari ini, pemerintah menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah paparan konten negatif dan melindungi keselamatan serta perkembangan anak di dunia maya.

Implementasi regulasi ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek perlindungan anak serta risiko yang mungkin timbul dari penggunaan platform digital oleh anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung perkembangan positif generasi muda Indonesia.
- Penulis: Admin


