Putusan Pengadilan Batam
Kasus ABK, Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 138
- 0Komentar
BATAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan […]


