Kasus ABK, Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 138
- print Cetak

Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim tersebut.
Firdaus juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengikuti proses hukum dan memastikan penegakan keadilan terkait kasus ini.

Kasus 2 Ton Sabu Pengadilan Negeri Batam
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati karena dianggap terbukti terlibat dalam peredaran narkoba besar-besaran.
Namun, hakim memutuskan memberikan vonis lima tahun penjara sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.
Kasus penyelundupan sabu ini mencuat ke permukaan setelah aparat keamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ton sabu dari kapal Sea Dragon di perairan Batam.
- Penulis: Admin


