Tiga Pelaku Penganiayaan Bocah di Palas Resmi Jadi Tersangka
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
- visibility 130
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padanglawas – Tiga pelaku penganiayaan terhadap bocah berinisial R (10) di Padanglawas, yakni LN dan kedua anaknya AN serta MN, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Palas setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Palas di kediaman tersangka di Desa Sibuhuan Jae, Barumun pada Selasa malam (12/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penyidik sudah merasa cukup dengan pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ginda menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan terus dilakukan secara intensif.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti kuat lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Ginda.
Kekerasan terhadap bocah R terjadi ketika ia diduga mencuri jajanan di warung milik LN. Merasa tidak terima, LN bersama anak-anaknya mengikat kaki dan tangan anak tersebut, serta menyundut tubuh korban menggunakan rokok sebanyak lima kali di berbagai bagian tubuhnya.
Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Palas pada 27 Juni 2025 setelah mengetahui tindakan kekerasan yang dialami putrinya. Dalam laporan polisi, hanya Leman Nasution yang tercantum sebagai terlapor.
“Kami melapor satu orang terlebih dahulu karena polisi menyatakan bisa mengembangkan ke pelaku lainnya,” ungkap Damhuri kepada wartawan, Rabu (13/08).
Damhuri yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar ke hutan jarang berada di rumah, sehingga kondisi keluarga mereka dinilai rentan. Saat ini, R tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Orang tua R telah menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses hukum ini.
“Kami menuntut kompensasi sebesar Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis yang diterima anak kami. Namun pihak pelaku justru menuduh anak kami mencuri dan meminta denda sebesar Rp 15 juta,” tegas Sutan
Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, mengonfirmasi adanya upaya mediasi antara pihak korban dan terlapor, yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan BPD. Meski demikian, upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
“Saya sempat mengirim anak-anak Naposo Bulung untuk membuka tali yang mengikat korban, tetapi Leman menolak dan meminta agar Damhuri menandatangani perjanjian damai senilai Rp 15 juta terlebih dahulu,”
- Penulis: mediagramindo


