8 Diperiksa, 1 Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah 10 Tahun Nias Selatan.
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
- visibility 73
- print Cetak

1 orang ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan dari hasil visum dan keterangan korban penganiayaan Bocah 10 tahun Nias Selatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nias Selatan – Hasil Pemeriksaan intensif jajaran Kepolisian Polres Nias Selatan membuahkan hasil. Setelah sebelumnya di periksa delapan orang kini satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/01)
Keluarga korban yang tak lain Tantenya inisial D ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Polres Nias Selatan. Kasus dugaan penyiksaan anak 10 tahun adalah kerabat terdekat korban kini harus meringkuk di jeruji besi akibat tindakan diluar perikemanusiaanya.
Dalam hal ini Polisi masih mengembangkan kasus dugaan penyiksaan terhadap bocah 10 tahun lainnya. Penetapan tersangka oleh Polres Nias Selatan terungkap dari hasil visum korban NN.
Pengakuan bocah NN ini menguatkan pihak kepolisian menetapkan Tante korban penyebab luka di luar tangannya.
“Ada luka diluar tangan korban dan disesuaikan dari hasil visum 1 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan sementara, Polisi menetapkan satu orang tersangka inisial D Tante korban dari penganiayaan anak 10 tahun Nias Selatan.
- Penulis: mediagramindo


