“Mereka Bohong Yang Mulia” Kata Saksi Dipersidangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
- visibility 101
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGBALAI – Terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek membantah kesaksian polisi soal penangkapan dan jumlah barang bukti.
Itulah sebabnya, sidang kasus N5rk0b4 dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Lombek kembali memunculkan silang pendapat antara terdakwa dan aparat penegak hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu, (10/9/2025), Andre secara tegas membantah kesaksian dua personel Direktorat Reserse N5rk0b4 (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga yang mengaku menangkapnya pada 3 Maret lalu.
“Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting,” kata Andre di hadapan Ketua Majelis Hakim Erita Harefa.
Andre juga menolak keterangan polisi soal jumlah barang bukti sabu-sabu. Menurutnya, s4b11-s4b11 yang disita berjumlah tujuh bungkus seberat 70 gram, bukan enam bungkus dengan total 60 gram seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan.
“Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh lagi,” ujarnya.
Bantahan lain menyangkut alur distribusi. Polisi menyebut s4b11-s4b11 itu diperoleh Andre dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung.
Andre menolak tegas. Ia mengaku mendapat perintah mengambil s4b11-s4b11 di pinggir jalan dari seseorang bernama Ismail. Saat ia hendak mengantar, polisi langsung meringkusnya.
“Saya tidak mengenal Lombek. Ismail belakangan disebut polisi sebagai informan,” kata Andre.
Berbeda dengan Andre, Lombek mengakui dirinya memang mendapat s4b11-s4b11 dari Frend, yang disebut-sebut terhubung dengan Amri alias Nunung. Namun ia menegaskan tidak mengenal langsung sosok Amri.
“Ismail meminta saya meletakkan 100 gram
s4b11-s4b11 di tepi jalan. Barang itu dari Frend,” kata Lombek.
Dalam kesaksiannya, Toga M. Parhusip tetap berpegang bahwa Andre lah yang melakukan transaksi dengannya.
Ia mengaku menyita 60 gram s4b11-s4b11 dan sebuah telepon genggam milik Lombek yang berisi percakapan transaksi.
“Andre dapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung. Harga disepakati Rp400 ribu per gram, dengan upah Rp50 ribu per gram untuk Andre dan Lombek,” kata Toga.
Kuasa hukum Andre dan Lombek, Asra Maholi Lingga, mempertanyakan ketidakjelasan sosok Ismail yang disebut polisi sebagai informan.
Ia juga menggugat keabsahan barang bukti yang selisih 10 gram dari keterangan kliennya.
“Ada dugaan kuat s4b11-s4b11 yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi,” ujar Asra.
Ketika dicecar soal standar operasional prosedur, kedua polisi itu kompak menyatakan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan.
Namun, dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Rahmadi, Andre dan Lombek mengaku matanya dilakban serta dianiya oleh petugas yang menangkapnya.
Namun saat ditanya kaitannya dengan perkara Rahmadi yang juga dituduh memiliki 10 gram s4b11-s4b11, keduanya tampak kebingungan dan tak mampu menjawab.
Majelis hakim menutup persidangan dengan agenda lanjutan pada Rabu, 17 September 2025.
Di luar sidang, Asra menegaskan persoalan ini bukan sekadar angka. Menurutnya, hilangnya satu bungkus s4b11-s4b11 seberat 10 gram mengindikasikan adanya rekayasa hukum.
“Klien kami tidak menampik perbuatannya. Tapi kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi keadilan,” pungkasnya.
- Penulis: mediagramindo


