85 Pegawai Kemenaker Terlibat Kasus Pemerasan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- visibility 94
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sekitar 85 pegawai dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) diduga menikmati uang mencapai Rp8,94 miliar dari praktik tersebut.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk makan siang dan kegiatan di luar anggaran resmi.
“Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/06).
Budi juga menambahkan bahwa sejumlah pegawai yang terlibat telah mengembalikan uang yang mereka terima dari kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” katanya.
Selain itu, menurut Budi, delapan tersangka kasus ini diduga menerima total uang sekitar Rp53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024. KPK telah mengungkap identitas delapan tersangka yang berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE, serta menyebutkan jumlah uang yang mereka terima.
Berikut adalah daftar lengkap identitas tersangka dan jumlah uang yang mereka terima:
1. Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK, 2020–2023) menerima Rp460 juta.
2. Haryanto(Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK) menerima Rp18 miliar.
3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA, 2017–2019) menerima Rp580 juta.
4. Devi Anggraeni (Direktur PPTKA, 2024–2025) menerima Rp2,3 miliar.
5. Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA, 2021–2025) menerima Rp6,3 miliar.
6. Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA dan Verifikatur Pengesahan RPTKA, 2019–2024 dan 2024–2025) menerima Rp13,9 miliar.
7. Jamal Shodiqin (Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama di PPTKA, 2019–2024 dan 2024–2025) menerima Rp1,8 miliar.
8. Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda, 2018–2025) menerima Rp1,1 miliar.
KPK menegaskan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, serta berkomitmen memberantas praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
- Penulis: mediagramindo


