Bandar Judi Lapor Polisi, Kok Bisa
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- visibility 100
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan keheranannya atas penangkapan lima pelaku yang diduga mengakali sistem dan merugikan bandar judi online (judol) oleh Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan dari publik terkait penegakan hukum terhadap aktivitas judi daring yang selama ini menjadi perhatian.
Dalam keterangannya, Sudding menyebutkan bahwa kasus ini seharusnya digunakan sebagai pintu masuk untuk mengungkap jaringan bandar judi online secara menyeluruh.
Ia menilai, polisi dapat memanfaatkan lima orang yang ditangkap tersebut untuk menyelidiki akun-akun judi online dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pihak yang melapor ke aparat.
“Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya.
Kalau yang melapor adalah bandar, kenapa polisi nggak langsung tangkap bandar tersebut. Dan kalau bukan, kenapa tidak ditangkap juga bandarnya?” ujar Sudding, dikutip dari inews, Sabtu (09/08).
Sudding juga menyoroti langkah cepat polisi dalam menangani kasus yang merugikan pelaku judi online itu, sementara bandar judi sendiri belum juga tertangkap.
Ia menilai, hal ini menunjukkan adanya ironi dalam penegakan hukum yang selama ini berlangsung.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut maupun alasan di balik penangkapan lima pelaku tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat maraknya aktivitas judi daring yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


