Sekda Kabupaten Asahan Ikuti Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan Sisa Masa Jabatan 2019-2024
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
- visibility 108
- print Cetak

Prosesi pengucapan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (29/01/2024). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KISARAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengikuti Pengucapan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (29/01/2024).
PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang diambil sumpah/janjinya adalah Thomy Faisal, SH, MH menggantikan H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pd, MA dari Fraksi Nurani Keadilan asal Partai PKS yang telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Dan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/58/KPTS/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Pada pidatonya Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengatakan, DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Keputusan Gubsu Nomor 188.44/58/KPTS/2024 Tanggal 18 Januari 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan atas nama Thomy Faisal, SH, MH. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Keputusan Gubsu tersebut, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan jadwal untuk mengadakan Rapat Paripurna dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan sisa masa jabatan 2019-2024 pada hari ini.
- Penulis: mediagramindo


