Bapas Waikabubak Teken PKS dengan Pemkab Ngada, Kuatkan Pembinaan Anak Berhadapan Hukum
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- visibility 84
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NGADA NTT – Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama PKS dengan Pemerintah Kabupaten Ngada. Kerja sama ini memperkuat kolaborasi Bapas dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta pembimbingan kemasyarakatan.
Penandatanganan PKS menjadi langkah strategis mendukung Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pembinaan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak di wilayah Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Fokus Pidana Alternatif untuk Anak
Lewat perjanjian ini, kedua pihak sepakat meningkatkan koordinasi pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat dan kegiatan kerja sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini menggantikan hukuman penjara dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
PKS juga memperkuat tugas Pembimbing Kemasyarakatan PK. Mereka akan memberi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terarah selama proses pembinaan anak di tengah masyarakat. Tujuannya agar anak tidak stigmatis, tapi tetap mendapat bimbingan konstruktif.
- Penulis: Pipin


