Kompol DK Membantah, Tapi CCTV Berkata lain, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara Terima Semua Bukti
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- visibility 134
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Tim kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi tersangka kasus narkotika, menyampaikan sejumlah bukti dugaan kejanggalan penangkapan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara.
Tak hanya ke Itwasda, dokumen dan rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan saat penangkapan juga telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembelaan dalam kasus yang disebut sarat rekayasa.
“Hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK. Semua bukti sudah kami serahkan,” ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, usai menjalani klarifikasi di Mapolda Sumut, Kamis (31/7/2025).
Dalam proses klarifikasi, tim kuasa hukum yang hadir bersama Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul, memaparkan bukti-bukti berupa rekaman video penangkapan yang diduga menunjukkan kekerasan, serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Bukti-bukti ini sudah kami serahkan. Bahkan, tadi tim Itwasda juga datang langsung meminta penjelasan dan dokumen dugaan kejanggalan,” jelas Suhandri.
Ia berharap, langkah ini membuka mata pimpinan Polda Sumut bahwa penangkapan Rahmadi menyimpan sejumlah kejanggalan. Jika tak ada tindak lanjut yang adil, pihak keluarga bersama masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.
“Kami akan bergerak jika tidak ada kepastian hukum. Aksi ini akan ditujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR agar mengetahui ada proses hukum yang diduga dipermainkan,” tegasnya.
Suhandri menegaskan, desakan ini bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, melainkan wujud kepedulian.
“Karena kami cinta Polri, kami ingin institusi ini bersih dari oknum seperti Kompol DK. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” tambahnya.
Di sisi lain, keluarga Rahmadi juga bersuara. Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut adiknya menjadi korban kriminalisasi aparat. Salah satu indikasi kuat terlihat dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dalam sidang pada 29 Juli 2025, dua terdakwa kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa barang bukti sabu yang disita awalnya 70 gram, namun dalam dakwaan hanya tertulis 60 gram.
“Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi,” kata Zainul.
Kesaksian itu diperkuat oleh pernyataan Andre di ruang sidang.
“Barang bukti kami tujuh bungkus, bukan enam. Berat totalnya 70 gram,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erita Harefa.
Dugaan manipulasi barang bukti ini kini menyeret perhatian publik ke internal Ditresnarkoba Polda Sumut. Jika terbukti, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan membantah. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah sesuai prosedur dan barang bukti yang diserahkan ke pengadilan sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Rahmadi masih bergulir. Sorotan publik kini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga integritas aparat penegak hukum. Jika benar ada rekayasa, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian bisa tercoreng.
- Penulis: mediagramindo


