Desi Erianti Meninggal Dunia Usai Ditolak di IGD RSUD Rasidin Padang, Keluarga Pertanyakan Keputusan Rumah Sakit
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
- visibility 191
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padang – Kasus penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang menjadi perhatian publik setelah seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia di IGD RS Siti Rahmah Padang. Kejadian ini memicu kecaman dan menyentakkan perhatian terhadap prosedur penanganan pasien di fasilitas kesehatan di Kota Padang, Minggu (01/06).
Kronologi Kejadian
Desi Erianti, warga asal Padang, sebelumnya dibawa ke RSUD dr. Rasidin pada Jumat malam (30/5/2025) setelah mengalami sesak napas. Menurut sepupunya, Suyudi, saat itu pihak rumah sakit menyatakan kondisi Desi belum memenuhi unsur kegawatdaruratan dan memintanya dipindah ke jalur umum dengan mengunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dokter menyatakan bahwa ia hanya sesak nafas, tensinya normal dan tidak memenuhi unsur kedaruratan. Jika ingin mendapatkan perawatan, harus dialihkan ke jalur umum,” ujar Suyudi.
Karena keluarga tidak mampu membayar biaya perawatan di jalur umum, mereka memutuskan membawa pulang Desi menggunakan ojek tengah malam itu juga. Sabtu siang, kondisi Desi semakin memburuk, dan nafasnya makin sesak. Keluarga kemudian berusaha mencari rumah sakit lain dan akhirnya membawa Desi ke IGD RS Siti Rahmah Padang.
Namun, kondisi kritis yang dialami Desi membuat dokter jaga di IGD menyatakan bahwa kondisinya sangat berisiko dan dapat memburuk sewaktu-waktu. Sekitar pukul 12.31 WIB, Desi akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan di IGD RS Siti Rahmah.

Akibat dari peristiwa itu, Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, M.Kes, hanya bisa menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Desi Erianti.
Dalam keterangannya, ia berdalih menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di IGD, kondisi pasien tidak termasuk kegawatdaruratan.
“Dokter jaga telah melakukan pemeriksaan dan menyarankan agar pasien melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas keesokan harinya,” katanya.
Namun, pernyataan ini menuai kritik dari keluarga almarhumah dan masyarakat yang menilai bahwa penolakan tersebut tidak manusiawi, apalagi dalam kondisi kritis.
Buntut kasus pasien yang ditolak berobat dia IGD RSUD Rasidin Padang berujung meninggal dunia, Inspektorat Kota Padang memastikan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.

Inspektur Kota Padang, Arfian, menyampaikan bahwa tim beranggotakan lima orang telah dibentuk dan akan turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak rumah sakit dan keluarga Desi.
“Kami akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan kejadian ini ditangani secara objektif dan transparan. Jika terbukti ada kelalaian, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Arfian.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan di Kota Padang, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan kesehatan dan prosedur penanganan pasien di fasilitas umum. Banyak pihak menyoroti pentingnya humanisme dalam pelayanan kesehatan, terutama saat pasien berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera.
Pemerintah Kota Padang melalui Inspektorat berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, dilakukan sesuai prosedur dan manusiawi.
Kasus meninggalnya Desi Erianti menjadi pengingat akan pentingnya pelayanan kesehatan yang adil dan cepat. Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan tegas, demi memastikan hak setiap warga mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi di tengah situasi apapun.
- Penulis: mediagramindo


