Daftar Lengkap UMK 22 Kabupaten se-Sumut, Ini Besarannya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 19 Des 2024
- visibility 162
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN– Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025.
Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara.
Berikut daftar UMK 2025 di Sumut :
1. Kabupaten Mandailing Natai (Rp 3.100.999)
2. Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp 3.307.324).
3. Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 3.242.323).
4. Kabupaten Tapanuli Utara (Rp 3.017.649).
5. Kabupaten Toba (Rp 3.151.356).
6. Kabupaten Labuhanbatu (Rp 3.438.181).
7. Kabupaten Asahan (Rp 3.265.908).
8. Kabupaten Simalungun (Rp 3.088.851)
9. Kabupaten Karo (Rp 3.577.282)
10. Kabupaten Deli Serdang (Rp 3.732.906).
11. Kabupaten Langkat (Rp 3.134.660)
12. Kabupaten Serdang Bedagai (Rp 3.313.500)
13. Kabupaten Batu Bara (Rp 3.676.000).
14. Kabupaten Padang Lawas (Rp 3.195.910).
15. Kabupaten Labusel (Rp 3.404.984)
16. Kabupaten Labura (Rp 3.327.621).
17.Kota Sibolga (Rp 3.419.748)
18. Kota Tanjung Balai (Rp 3.244.606)
19. Kota Tebing Tinggi (Rp 3.006.203)
20. Kota Medan (Rp 4.014.072).
21) Kota Binjai (Rp 3.075.365)
22) Kota Padangsidimpuan (Rp 3.168.235).
Besaran UMK Tahun 2025 di 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubemur Nomor : 188.44/833/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025
Selain menetapkan UMK Tahun 2025 di 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Agus Fatoni juga menerima Rekomendasi UMSK Tahun 2025 dari 10 (sepuluh) Bupati dan Wali Kota di Sumatera Utara, yang dikhususkan untuk beberapa sektor usaha, dengan besaran yang lebih besar dan nilai UMK Tahun 2025. yakni :
1. Kabupaten Tapanult Selatan (meliputi 3 Kategori Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.357.324 sampai dengan Rp 3.387.081),
2. Kabupaten Labuhanbatu (meliputi 2 Kategon Sektor Usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp 3.539.000 untuk semua subsektor usaha),
3. Kabupaten Asahan (melput 3 Kategori Sektor Usaha dan 5 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.331.226 sampai dengan Rp. 3.461.862),
4. Kabupaten Simalungun (meliputi 3 Kategori Sektor Usaha dan 8 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp 3.181.517 untuk semua subsektor usaha).
5. Kabupaten Langkat (meliput 3 Kategon Sektor Usaha dan 5 sub sektor usaha. dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.260.046 sampai dengan Rp 3.291.393)
6. Kabupaten Serdang Bedagai (meliputi 3 Kategon Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.446.100 sampai dengan Rp 3.512.500)
7. Kabupaten Labuhanbatu Utara (meliputi 2 Kategon Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.360.897.sampai dengan Rp 3.434.105)
8. Kabupaten Labuhanbatu Selatan (meliputi 2 Kategon Sektor Usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp 3.460.000 untuk semua subsektor usaha)
9. Kabupaten Deli Serdang (meliputi 9 Kategori Sektor Usaha dan 45 sub sektor usaha. dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.807.564 sampai dengan Rp 3.919.551)
10. Kota Medan (mekputi 8 Kategon Sektor Usaha dan 66 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 4.014.072 sampai dengan Rp 4.214.776).
Untuk lebih jelasnya, rincian UMSK Tahun 2025 di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/834/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Sasaran UMK dan UMSK Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Utara
Agus Fatoni menyatakan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Utara akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025, bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0-1 (nol sampai dengan satu) tahun, di wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025 tersebut.
Sementara itu bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0-1 (nol sampai dengan satu) tahun yang bekerja di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota lainnya, yakni : Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar, per tanggal 1 Januari 2025, akan berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2.992.559 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah). Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara Tahun 2025, dengan kisaran besaran antara Rp. 3.097.299 (tiga juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sampai dengan Rp 3.261.889, (tiga juga dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah), sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur No. 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
“Dengan adanya penetapan ini, kita optimis kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.
- Penulis: mediagramindo


