Menteri Kelautan dan Perikanan Akan Dalami Dugaan Penguasaan Pulau-Pulau Kecil di Bali dan NTB oleh WNA
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 7 Jul 2025
- visibility 77
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan mendalami adanya dugaan penguasaan pulau-pulau kecil di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Jakarta hari ini, Senin (07/07).
“Terhadap pulau kecil di dua wilayah tersebut, tentu kami akan dalami,” ujar Trenggono saat memberi keterangan, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti isu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Trenggono menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sudah dilakukan. Ia mencontohkan, jika adanya pembangunan properti di pulau kecil yang melanggar aturan, terutama jika ruang tersebut merupakan kawasan konservasi, maka KKP akan menyegel dan meminta pembongkaran bangunan tersebut.
“Kalau pulau kecil itu memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, tetapi pemiliknya belum memiliki izin, maka kami akan melakukan penyegelan dan meminta mereka melakukan proses legalisasi secara benar. Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Trenggono.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya dugaan kepemilikan pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali oleh WNA. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan terkait kedudukan hukum atau legal standing dari pulau-pulau tersebut.
Namun, berbeda dengan pernyataan itu, Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, menegaskan bahwa tidak ada pulau di Bali yang dikuasai oleh WNA. Ia menegaskan bahwa semua pulau di Bali, seperti Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, dan Menjangan, hanya memiliki status Hak Pakai, bukan Hak Milik.
“Tidak ada satu pun pulau di Bali yang dikuasai WNA,” tegas Daging. Ia menambahkan bahwa hingga Maret 2025, tercatat ada 463 bidang tanah bersertifikat Hak Pakai yang dimiliki WNA, umumnya digunakan untuk villa atau rumah tinggal mewah.
Kebijakan pengawasan dan penegakan hukum terkait penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan NTB menjadi perhatian pemerintah, agar pengelolaan sumber daya laut dan pulau-pulau kecil tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak asing.
- Penulis: mediagramindo


