Penyelidikan Pekerja SPA Tewas di Jakarta Selatan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
- visibility 69
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta terus memantau perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang remaja berinisial RTA di Jakarta Selatan.
Remaja tersebut diduga berusia 14 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa proses penyelidikan masih dilakukan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Ia menegaskan komitmen kementeriannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan penanganan kasus berlangsung secara transparan dan mengedepankan kepentingan terbaik anak.
“Kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan proses penanganan berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (18/10).
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kemungkinan pelanggaran terhadap perlindungan anak, mengingat indikasi korban mengalami eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
KemenPPPA mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak demi perlindungan hak dan keselamatan anak-anak Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


