Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap, Ini Penjelasannya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- visibility 73
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa pemerintah sedang menindaklanjuti keberadaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,1 triliun yang saat ini mengendap di rekening tidak aktif atau dormant. Dana tersebut disebut akan otomatis dikembalikan ke negara apabila tidak digunakan oleh penerima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan 15 hari.
Dalam keterangannya kepada media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Gus Ipul menegaskan bahwa dana bansos harus digunakan sesuai peruntukannya dan menegaskan bahwa dana yang tidak dipakai secara otomatis akan ditarik kembali oleh negara.
“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil,” ujarnya, Rabu (06/08).
Gus Ipul menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pertemuan yang dijadwalkan.
Ia mengharapkan hasil dari pertemuan tersebut akan memberi kejelasan terkait pengelolaan dana dan penggunaan bansos di lapangan.
Selain itu, Menteri Sosial juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya sekitar 600 ribu penerima bansos yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Dari jumlah tersebut, lebih dari 228 ribu penerima bansos telah dihentikan bantuannya mulai triwulan ketiga tahun ini, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman dan verifikasi.
Gus Ipul menyatakan langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi lanjutan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PPATK guna memastikan pengelolaan dana dan menindaklanjuti temuan terkait penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Hingga saat ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana bansos tepat sasaran dan memberantas penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
- Penulis: mediagramindo


