Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Australia Blokir Penguna Sosial Media Dibawah 16 Tahun

Australia Blokir Penguna Sosial Media Dibawah 16 Tahun

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Australia – Sejarah baru sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang mengintai di dunia digital.

Dikutip dari AFP, undang-undang terbaru yang baru saja disahkan oleh Senat ini mewajibkan platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X untuk memblokir akun yang didaftarkan oleh pengguna di bawah umur 16 tahun.

Jika perusahaan-perusahaan ini gagal memenuhi kewajiban tersebut, mereka berpotensi dikenai denda hingga 50 juta Dolar Australia, setara dengan sekitar Rp 540 miliar, Sabtu (08/11).

Peraturan ini disetujui oleh mayoritas anggota parlemen dan akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun ke depan.

Selama periode transisi tersebut, platform media sosial diberikan waktu untuk menyiapkan sistem identifikasi usia yang efektif. Menariknya, kebijakan ini tidak mengharuskan perusahaan untuk meminta dokumen resmi seperti paspor, SIM, atau data digital pemerintah dalam proses verifikasi usia, sehingga diharapkan prosesnya tetap dapat berjalan secara efisien dan tidak memberatkan pengguna.

Langkah bersejarah ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak. Pendukung kebijakan menilai bahwa langkah ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di dunia maya, termasuk penipuan, cyberbullying, dan predator daring.

Aktivis keselamatan digital, Sonya Ryan, yang pernah kehilangan putrinya akibat serangan predator online, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai “momen monumental untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari bahaya internet.”

Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan efektivitas dan implementasi dari kebijakan ini.

Beberapa pengamat berpendapat bahwa teknologi identifikasi usia harus terus dikembangkan agar hasilnya benar-benar akurat dan tidak menimbulkan masalah baru terkait privasi pengguna.

Dengan langkah ini, Australia menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Diharapkan, kebijakan ini dapat dijadikan contoh oleh negara lain di dunia dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko yang semakin kompleks di dunia maya.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Gugatan Pilkada Binjai Tak Berdasar

    Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Gugatan Pilkada Binjai Tak Berdasar

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MEDAN – Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah – Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak – Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal – Andri […]

  • Vihara Bhaisajyaguru Buddha Bagikan 300 Paket Takjil di Medan Petisah

    Vihara Bhaisajyaguru Buddha Bagikan 300 Paket Takjil di Medan Petisah

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 300 paket takjil dibagikan oleh Vihara Bhaisajyaguru Buddha kepada masyarakat bertempat di Jalan Punak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Kamis (05/03). Kegiatan ini dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa sebagai bentuk kepedulian sosial dan kebersamaan antarumat beragama di bulan suci Ramadhan 1447H / 2026. Pembina Vihara, Suhu Lie Han Kiet, mengatakan […]

  • Ingkar Janji, Gonzalo Dilaporkan ke Polda Bali

    Ingkar Janji, Gonzalo Dilaporkan ke Polda Bali

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Badung – Laura, melaporkan Gonzalo, Warga Negara Asing (WNA) asal Italia, ke Polda Bali terkait gagalnya proses Restorative Justice yang sebelumnya telah disepakati dan diselesaikan secara damai. Laporan ini dilakukan setelah adanya ketidakjelasan dan dugaan penggelapan uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta yang telah diserahkan oleh Laura, namun tidak kunjung diselesaikan. Kuasa hukum Laura, […]

  • Jelang Musda XVIII, BPD HIPMI Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2025–2028

    Jelang Musda XVIII, BPD HIPMI Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2025–2028

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Medan – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVIII, Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sumatera Utara (BPD HIPMI Sumut) secara resmi membuka pendaftaran bagi para kader terbaik untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum periode 2025–2028. Ketua Steering Committee (SC) Musda XVIII, Yopie Hari Irwansyah Batubara, menyampaikan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi seluruh kader HIPMI […]

  • Kasus Panganiayaan Viral di Media Sosial Pelaku Masih Berkeliaran

    Kasus Panganiayaan Viral di Media Sosial Pelaku Masih Berkeliaran

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Asahan – Ulwan Abdilah (14) warga Jalan Pendidikan Dusun I, Air Batu, Kab. Asahan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pelaku yakni Anggi Elga Pratama dan Alfian Syaputra Banjar. Peristiwa penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial hingga akhirnya diketahui oleh ibu korban Nuraini dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Asahan. Diceritakan Ibu […]

  • Kadisnaker Himbau THR di Bayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

    Kadisnaker Himbau THR di Bayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Medan – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengimbau pengusaha di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Kewajiban  ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun […]

expand_less