Dua Sebutan Penjara, Rutan dan Lapas Apa Bedanya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
- visibility 361
- print Cetak

Akun Sosial Media Rutan Kelas 1 Medan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyak yang bertanya ketika masyarakat berurusan dengan dua lembaga ini, terutama keterkaitan seorang yang menjalani hukuman atau yang sedang berurusan dengan dua lembaga Negara dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sistem peradilan pidana baik itu Rutan maupun Lapas keduanya berhubungan dengan seseorang yang menjalani hukuman. Perbedaan mendasar dari keduanya itu dari segi fungsi maupun sejarah dan perkembangannya.
Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang belum dijatuhkan putusan pengadilan. Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Rutan digunakan untuk menahan sementara tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Beberapa masyarakat menyederhanakannya dengan masa kurungan, artinya mereka yang dihukum kurang dari 15 tahun akan menjalani masa hukuman ke Rutan seperti di Rutan Kelas I Medan.
Berdasarkan sejarah, Rutan di Indonesia sudah berjalan sejak masa penjajahan Belanda, saat itu dinamai dengan penjara fungsinya sebagai tahanan yang masih menunggu proses putusan pengadilan.
- Penulis: mediagramindo


