Permendikbudristek Menyetujui Kenaikan UKT, Mahasiswa Demo
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
- visibility 121
- print Cetak

Oplus_0
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Dalih pihak Rektorat USU menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk menyesuaikan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 sehingga mahasiswa demo menolaknya.
Menanggapi permintaan Mahasiswa USU yang demo hari itu rabu (08/05) meminta rektor untuk menjawab aksi itu, sayangnya hanya diwakili oleh Wakil Rektor I USU Dr. Edy Ikhsan yang mendengarkan orasi para mahasiswa.
“Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT Perguruan Tinggi (PTN) agar memiliki acuan dan standar yang jelass, bukan hanya kampus USU saja, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Beban Kuliah Tunggal (BKT) yang telah direkomendasikan pemerintah,” dalih wakil rektor, Kamis (09/05).
Runutnya besaran BKT dari pemerintah, kampus USU melakukan penyesuaian yang kemudian disampaikan ke kementerian. Selanjutnya kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.
- Penulis: mediagramindo


