Fufufafa dan Ijazah Gibran Proses Roy Suryo Membuktikan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
- visibility 195
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKOHARJO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dikabarkan ditunjuk sebagai ahli dalam proses pemakzulan Gibran Rakabuming, calon Wakil Presiden RI, oleh sekelompok purnawirawan TNI.
Penunjukan ini disampaikan langsung oleh Roy Suryo saat menghadiri acara bedah buku di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo.
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ahli untuk menyiapkan data terkait sejumlah isu, termasuk keberadaan akun media sosial bernama Fufufafa dan data mengenai ijazah Gibran Rakabuming.
Ia menyatakan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuknya karena merasa perlu mengumpulkan dan menganalisis berbagai data yang berkaitan dengan proses pemakzulan tersebut.
“Pemakzulan yang dilakukan oleh purnawirawan prajurit TNI sudah mengangkat kami sebagai ahli. Karena ada empat klausul di sana, ada klausul tentang Mahkamah Konstitusi (MK), klausul tentang kapasitas dan kapabilitas, klausul soal Fufufafa, dan klausul tentang korupsi,” ujar Roy Suryo kepada wartawan usai acara.
Roy Suryo juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses tersebut dengan menyediakan data yang diperlukan, demi memastikan langkah-langkah hukum yang diambil sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Sebelumnya, pada September 2024, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya akun media sosial di platform Kaskus dengan nama pengguna Fufufafa.
Akun tersebut kerap menyampaikan celotehan yang dinilai tidak pantas, bahkan menyasar Presiden RI Prabowo Subianto dan keluarganya. Rekaman digital terkait akun ini juga sempat tersebar di media sosial X (Twitter).
Hingga saat ini, proses pemakzulan Gibran Rakabuming masih dalam tahap pengumpulan data dan analisis, dengan sejumlah pihak yang terlibat menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dan keabsahan proses tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


