Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan Maut di Menteng, Kasus Dibagi dalam Dua Perkara
- account_circle Andrean
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- visibility 59
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu lainnya mengalami luka-luka, serta mengakibatkan kerusakan gerobak milik pedagang UMKM.
Insiden berdarah tersebut diketahui bermula dari suara bising knalpot sepeda motor atau knalpot brong yang digunakan oleh sekelompok pendatang. Suara kendaraan itu disebut mengganggu ketenangan warga hingga memicu perselisihan yang kemudian berkembang menjadi bentrokan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penanganan kasus dilakukan melalui dua laporan polisi yang berbeda. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan perusakan properti milik warga, sedangkan laporan kedua menyangkut tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Dalam perkara perusakan gerobak makanan pedagang, penyidik telah menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga orang lainnya yang berinisial SK, AS, dan OR juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin (27/7/2026).
- Penulis: Andrean


