Guru di Nias Tidak Sadar Gajinya Tinggal Rp 289 ribu Usai Pinjam Uang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- visibility 148
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nias – Moderatonius Zendrato, seorang ASN guru SMP negeri di Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, mengaku merasa dirugikan oleh Bank Sumut. Ia menuding bank milik Pemerintah Provinsi Sumut tersebut telah menghancurkan kehidupannya karena pemotongan gaji yang dinilai tidak sesuai aturan tertinggal hanya sebesar Rp 289 ribu.
Dalam unggahan di media sosial Facebook, Moderatonius menumpahkan kekesalannya terhadap pelayanan Bank Sumut.
Ia mengungkapkan bahwa kredit yang diambil di bank tersebut telah menjeratnya ke titik hampir mengalami kebangkrutan. Gajinya, yang seharusnya dipotong sesuai aturan, justru hampir habis tersedot bank hingga 95% setiap bulan.
“Saya berani meminjam uang di Bank Sumut karena ada aturan yang menyatakan bahwa pihak bank harus memotong gaji saya dan menyisakan minimal Rp 750.000.
Tapi kenyataannya, di cabang Lahewa, sisa gaji saya cuma Rp 289.000 per bulan. Itu sudah menyalahi aturan,” ujar Moderatonius.
Ia melanjutkan, pemotongan tersebut membuatnya merasa kesulitan menjalankan tugas sebagai guru dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas pelayanan bank, yang dinilainya tidak transparan dan merugikan nasabah, terutama pegawai negeri seperti dirinya.
Saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, Direktur Keuangan Bank Sumut, Arieta Aryanti, yang juga menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi, belum memberikan tanggapan melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan, Senin (22/09).
Kasus ini menimbulkan perhatian warganet dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur pemotongan gaji pegawai di lembaga keuangan milik pemerintah daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumut maupun pihak terkait diharapkan dapat menanggapi keluhan ini agar transparansi dan keadilan tetap terjaga bagi seluruh pegawai negeri yang menjadi nasabah bank milik daerah.
Diperoleh dari berbagai sumber, kasus ini menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak-hak pegawai negeri sebagai nasabah bank pemerintah.
- Penulis: mediagramindo


