Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Guru di Nias Tidak Sadar Gajinya Tinggal Rp 289 ribu Usai Pinjam Uang

Guru di Nias Tidak Sadar Gajinya Tinggal Rp 289 ribu Usai Pinjam Uang

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • visibility 148
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nias – Moderatonius Zendrato, seorang ASN guru SMP negeri di Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, mengaku merasa dirugikan oleh Bank Sumut. Ia menuding bank milik Pemerintah Provinsi Sumut tersebut telah menghancurkan kehidupannya karena pemotongan gaji yang dinilai tidak sesuai aturan tertinggal hanya sebesar Rp 289 ribu.

Dalam unggahan di media sosial Facebook, Moderatonius menumpahkan kekesalannya terhadap pelayanan Bank Sumut.

Ia mengungkapkan bahwa kredit yang diambil di bank tersebut telah menjeratnya ke titik hampir mengalami kebangkrutan. Gajinya, yang seharusnya dipotong sesuai aturan, justru hampir habis tersedot bank hingga 95% setiap bulan.

“Saya berani meminjam uang di Bank Sumut karena ada aturan yang menyatakan bahwa pihak bank harus memotong gaji saya dan menyisakan minimal Rp 750.000.

Tapi kenyataannya, di cabang Lahewa, sisa gaji saya cuma Rp 289.000 per bulan. Itu sudah menyalahi aturan,” ujar Moderatonius.

Ia melanjutkan, pemotongan tersebut membuatnya merasa kesulitan menjalankan tugas sebagai guru dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas pelayanan bank, yang dinilainya tidak transparan dan merugikan nasabah, terutama pegawai negeri seperti dirinya.

Saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, Direktur Keuangan Bank Sumut, Arieta Aryanti, yang juga menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi, belum memberikan tanggapan melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan, Senin (22/09).

Kasus ini menimbulkan perhatian warganet dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur pemotongan gaji pegawai di lembaga keuangan milik pemerintah daerah tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumut maupun pihak terkait diharapkan dapat menanggapi keluhan ini agar transparansi dan keadilan tetap terjaga bagi seluruh pegawai negeri yang menjadi nasabah bank milik daerah.

Diperoleh dari berbagai sumber, kasus ini menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak-hak pegawai negeri sebagai nasabah bank pemerintah.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kriya Sumut Makin Dikenal, Dari Desa ke Pasar Global

    Kriya Sumut Makin Dikenal, Dari Desa ke Pasar Global

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MEDAN – Kriya Sumut semakin luas dikenal berbagai negara. Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Tyas Fatoni menyebut ajang Asean The 25th Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2025 merupakan momentum bagi para pengrajin kriya di Sumut, untuk memperkenalkan produknya pada pasar yang lebih luas. Pada tahun ini, Sumut memamerkan […]

  • Dollar Hari Ini Tembus 17 Ribu Lebih

    Dollar Hari Ini Tembus 17 Ribu Lebih

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan respons terkait melemahnya nilai tukar mata uang rupiah yang ditutup di angka Rp17.105 per dolar AS pada Selasa sore. Ia menegaskan bahwa penurunan nilai rupiah bukanlah fenomena yang terjadi secara eksklusif di Indonesia, melainkan juga dialami oleh banyak negara lainnya di seluruh dunia. Dalam keterangannya di […]

  • Edy Rahmayadi Ucapan Selamat Kepada Pasangan Bobby Surya

    Edy Rahmayadi Ucapan Selamat Kepada Pasangan Bobby Surya

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sumut – Pasca berakhirnya langkah hukum yang dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) Gubernur dan calon wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) […]

  • Pemprov Sumut Imbau Setiap Daerah Optimalkan Kerja Sama untuk Jaga Inflasi

    Pemprov Sumut Imbau Setiap Daerah Optimalkan Kerja Sama untuk Jaga Inflasi

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada setiap daerah untuk mengoptimalkan Program Kerja Sama Antar-Daerah (KAD) dalam upaya mengendalikan inflasi. Setiap daerah yang mempunyai produksi pertanian surplus, bisa menyuplai daerah-daerah yang defisit. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya pada acara High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut, […]

  • Kementerian Pariwisata Ajak Mitra Promosikan Keindahan Indonesia melalui Program Edukasi Wisata (Edutrip)

    Kementerian Pariwisata Ajak Mitra Promosikan Keindahan Indonesia melalui Program Edukasi Wisata (Edutrip)

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pariwisata RI kembali menggandeng para mitra dalam program co-branding Wonderful Indonesia untuk memperkenalkan kekayaan alam dan budaya bangsa melalui inovasi wisata edukasi, atau yang dikenal dengan istilah edutrip. Langkah ini diharapkan mampu memberikan pengalaman berkesan yang tak terlupakan bagi wisatawan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata Ni Made […]

  • Kadisnaker Himbau THR di Bayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

    Kadisnaker Himbau THR di Bayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Medan – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengimbau pengusaha di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Kewajiban  ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun […]

expand_less