Hakim MK Saldi Isra Soroti Pengawasan Kemenhub ke Maskapai, Netizen Desak Tindak Tegas Lion Group
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 182
- print Cetak

Perwakilan Lion Grup dan Pemerintah Sidang MK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra melontarkan pertanyaan kritis terkait lemahnya pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan. Hal itu disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, Selasa 4 Agustus 2026, di tengah viralnya keluhan keterlambatan dan pengalihan penerbangan.
Sidang dengan nomor Permohonan 190/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Sidang digelar setelah banyak beredar video dan keluhan masyarakat soal delay berkepanjangan serta pemindahan jadwal secara sepihak oleh maskapai.
Dalam sidang tersebut, Lion Air Group hadir untuk menjelaskan mekanisme kompensasi atas keterlambatan penerbangan. Namun Saldi Isra menyoroti peran Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
“Apakah Kementerian Perhubungan telah melakukan pengawasan secara aktif terhadap maskapai-maskapai penerbangan, terutama terkait penundaan keberangkatan dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain dalam satu grup? Apa langkah-langkah yang sudah diambil agar hak-hak konsumen dilindungi dengan baik?” ujar Saldi Isra dalam persidangan.
- Penulis: Pipin


