Kasus 9,9 Triliun Stafsus Eks Mendikbud Dijemput Paksa Kejagung
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
- visibility 82
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief, stafsus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ibrahim dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun.
Pengacara Ibrahim, Indra Haposan, membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa oleh penyidik Kejagung. Ibrahim, yang merupakan konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek dan stafsus Nadiem Makarim, tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Ibrahim dalam penyidikan kasus tersebut. Ia sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi. Selain Ibrahim, dua stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani dan Juris Tan, juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menggeledah kantor GOTO di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun. Penyidik menyita berbagai dokumen dan data elektronik berupa flash disk dari lokasi penggeledahan.
Sejak kasus ini mencuat, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sekretaris pribadinya.

Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung pada Selasa pagi, di mana ia didampingi kuasa hukumnya, Paris Hotman. Nadiem diperiksa dari pukul 08.57 WIB hingga pukul 14.11 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan Chromebook yang dilakukan selama periode 2019-2022.
Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi besar dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional, yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi dan pejabat tinggi.
Hingga saat ini, Kejagung terus melakukan pendalaman kasus dan berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief dan pihak terkait lainnya diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
- Penulis: mediagramindo


