Pemerintah Larang Barang Impor Bekas Pakaian Thrift
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- visibility 80
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan tekad kuat pemerintah dalam memperkuat daya saing produk lokal, terutama UMKM Indonesia, agar tidak kalah bersaing dengan produk impor dari China yang selama ini menguasai pasar domestik.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah di tanah air.
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan tidak hanya barang impor bekas seperti pakaian thrift atau barang bekas lainnya, tetapi juga barang impor dari China yang dinilai mampu menggerogoti peluang usaha dan mengurangi keberdayaan produk lokal.
Ia menyatakan bahwa langkah ini penting agar produk UMKM tetap mampu bersaing di pasar domestik dan memperkuat ekonomi nasional.
“Yang menjadi fokus kita adalah menertibkan barang impor dari China yang sudah memukul dan mengkanibalisasi produk-produk UMKM kita. Ini bukan sekadar soal barang bekas, tapi juga barang impor yang masuk secara ilegal dan merugikan pelaku usaha lokal,” tegas Maman, Senin (17/11).
Maman juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, pemerintah tidak akan memberikan kompromi terhadap impor barang bekas, termasuk pakaian bekas.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan impor barang bekas secara ilegal, termasuk barang impor dari China yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Impor barang bekas, termasuk dari China, harus dikendalikan. Tidak semua thrifting itu jelek, tetapi yang menjadi masalah adalah mereka yang melakukan impor ilegal dan merusak pasar lokal,” tambahnya.
Komitmen pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini merasa terancam oleh masuknya produk impor murah dari luar negeri.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar dalam negeri.
Dengan kebijakan tegas ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Pemerintah pun berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan keberhasilan program ini demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi.
- Penulis: mediagramindo


