Kongkalikong Pelindo Kuala Tanjung Atas Jasa, Penguasaan, Terminal Peti Kemas
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
- visibility 97
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumut – Abdul Rahman Ketua Umum Badko HMI Sumut mengungkapkan, Pelindo Kuala Tanjung yang di Kelola oleh PT Prima Multi Terminal (PMT) anak usaha PT. Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) diduga kuat melakukan praktik monopoli. Praktek monopoli ini dimulai sekitar tahun 2022 pada kepemimpinan Rudi Susanto di PT. Prima Multi Terminal.
“kami sudah mengkaji melalui UU no. 5 tahun 1999 perusahaan plat merah ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak-anak perusahaannya sehingga membunuh ekonomi lokal, padahal Masyarakat sangat membutuhkan peran negara secara langsung, “Tegas Abdul Kepada Media.
“Melalui investigasi yang sudah dilakukan ternyata terdapat praktik monopoli TPK (terminal Peti kemas Belawan dan Kuala Tanjung) yang di Kelola PT. Prima Multi Terminal, “Terangnya.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. pada Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
- Penulis: mediagramindo


