Kongkalikong Pelindo Kuala Tanjung Atas Jasa, Penguasaan, Terminal Peti Kemas
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
- visibility 98
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Abdul juga menambahkan bahwa untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengiriman surat konfirmasi yang dilayangkan serta ditujukan kepada Direktur Utama PT. PMT Eko Hariyadi.
“kita sudah menyampaikan secara resmi tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum membalas surat kami, kita melihat pihak Perusahaan tidak memiliki itikad baik, “ucapnya.
Tahapan yang sudah ditempuh Badko HMI Sumut sudah melaporkan PT. PMT ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumut dan selanjutnya akan ditindak lanjuti.
Cak dul panggilan akrab Ketum Badko HMI Sumut menegaskan, Negara Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum.
“Negara harusnya hadir untuk rakyat memastikan hajat hidupnya terpenuhi termaktub di dalam pasal 33 UUD tentang Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, “pungkasnya.
- Penulis: mediagramindo


