Konten Trans7 Langgar Nilai Keagamaan dan Norma, Ini Kata KPID
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- visibility 129
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni, menegaskan bahwa konten yang disiarkan oleh Trans7 pada program “Xpose Uncensored” melanggar ketentuan yang berlaku mengenai nilai-nilai keagamaan dan kesopanan publik.
Hal ini disampaikan Rizky dalam pernyataan tertulisnya terkait penayangan program tersebut pada 13 Oktober 2025.
Menurut Rizky, program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 6 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 16 ayat 1 dan 2, yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap nilai dan norma agama serta lembaga pendidikan.
Ia juga menambahkan bahwa, meskipun konten tersebut merupakan produksi dari pihak eksternal dan bukan konten jurnalistik, lembaga penyiaran tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh program yang ditayangkan mematuhi standar isi siaran yang berlaku.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab etik penyiaran,” ujar Rizky Wahyuni.
KPID Jakarta berharap agar pihak stasiun televisi lebih berhati-hati dan memastikan semua konten yang ditayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga keharmonian dan norma sosial di masyarakat.
- Penulis: mediagramindo


