Bongkar Sindikat Jual Bayi Via Tiktok
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 66
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat melakukan langkah perlindungan dan pendampingan terhadap kasus dugaan perdagangan bayi yang terungkap di Kota Palembang.
Penanganan kasus ini dilakukan setelah empat tersangka, termasuk ayah kandung bayi tersebut, berhasil diamankan pada hari Kamis lalu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah aparat kepolisian mengungkap praktik jual beli bayi yang dipromosikan melalui platform media sosial TikTok.
Pelaku yang diketahui berasal dari Bekasi tersebut menawarkan bayi yang baru lahir dengan alasan faktor ekonomi.
Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan bayi yang diduga akan dijual, uang transaksi, serta empat tersangka yaitu Fernando Agustio (30 tahun), Rini Apriyani (30 tahun), Riska Dwi Yanti (37 tahun), dan Yudi Surya (24 tahun).
Fernando dan Rini merupakan pasangan suami-istri asal Palembang yang berperan sebagai penghubung antara pihak penjual dan pembeli bayi.

Mereka bekerja sama dengan Riska Dwi Yanti yang berfungsi sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi ini.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Komisaris Besar Johanes Bangun menjelaskan bahwa Riska aktif memanfaatkan media sosial TikTok untuk mencari calon ibu yang bersedia menyerahkan bayinya dengan imbalan uang.
Ia juga membantu mengatur akomodasi, BPJS, hingga proses persalinan di rumah sakit.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Riska mencari calon ibu yang bersedia menyerahkan bayinya dan mengatur segala keperluan persalinan hingga bayi tersebut akhirnya dipindahkan ke rumah sakit. Setelah proses transaksi selesai, bayi dan uang berpindah tangan dan langsung diamankan,” ujar Johanes, Kamis (23/10).
Selain itu, Yudi Surya, warga Semarang dan suami dari Suliha, ibu bayi yang dijual, diketahui datang ke Palembang untuk menemani proses persalinan. Ia berkomunikasi langsung dengan Riska dan turut menandatangani administrasi operasi caesar di rumah sakit.
Pihak pelaku dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta sebagai imbalan jasa.
Kasus ini mengungkap praktik jual beli bayi yang dilakukan secara diam-diam melalui media sosial dan memanfaatkan proses persalinan di rumah sakit. Kepolisian bersama Dinas PPPA kini tengah melakukan langkah-langkah perlindungan dan pendampingan terhadap bayi serta pihak keluarga yang terdampak.
Kapolda Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik jual beli bayi dan memastikan proses adopsi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku demi melindungi hak-hak anak dan keluarga.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan modus operandi pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
- Penulis: mediagramindo


