Nasib Sandra Dewi dan Pesona Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 3 Nov 2025
- visibility 81
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kejaksaan Agung RI segera menyerahkan sejumlah harta milik terpidana Harvey Moeis kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara melalui proses lelang aset yang telah disita dan berkekuatan hukum tetap.
Sitaan tersebut mencakup berbagai aset milik Sandra Dewi, yang sebelumnya sempat menjadi pihak yang mengajukan gugatan keberatan.
Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh Sandra Dewi sendiri. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, aset yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” ujar Anang Senin (3/11).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sejumlah aset yang sebelumnya sempat menjadi keberatan Sandra Dewi, kini sudah menjadi bagian dari barang sitaan yang telah diambil penyidik dan tercatat dalam putusan terkait.
“Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) rumah di Permata Regency, Jakarta Barat tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas,” jelas Andi.
Daftar aset milik Sandra Dewi ini juga tercatat dalam putusan terkait Harvey Moeis, yang meliputi barang sitaan seperti puluhan tas mewah, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta properti berupa dua unit kondominium dan rumah di kawasan elite Jakarta.
Langkah penyerahan aset ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut, serta memastikan aset-aset sitaan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme lelang demi kepentingan negara.
- Penulis: mediagramindo


