Ungkap Modus Penipuan Bekerja di Eropa, Ternyata Ilegal
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
- visibility 93
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyaluran pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Dua tersangka yang diduga sebagai penyalur pekerja migran ilegal diamankan, setelah menjerat sebanyak 83 korban dan meraup kerugian mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kombes Pol Dwi Subagio selaku Dirreskrimum Polda Jateng didampingi Kombes Pol Artanto selaku Kabid Humas saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis siang (19/06).
Kedua tersangka berinisial KU (42) dari Tegal dan NU (41) dari Brebes, diduga merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia ke beberapa negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Mereka menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal dengan iming-iming gaji besar serta pengurusan izin tinggal.
“Modus operandi mereka adalah menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan serta pengurusan izin tinggal. Namun, kenyataannya para korban justru bekerja dalam kondisi tidak layak dan tanpa legalitas resmi,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Korban yang mayoritas berasal dari Jawa Tengah ini mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam sehari selama lima hari kerja, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh di bawah janji awal, berkisar antara €750 hingga €800 per bulan. Bahkan, mereka disuruh untuk bersembunyi saat razia polisi agar tidak ditemukan.
Akibat perlakuan tersebut, kedua korban yang melapor, AM dan EKB, memilih pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Mereka mengaku merasa ketakutan dan tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil, dan dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.
Penyidik saat ini terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi, dan instansi terkait guna memastikan kondisi dan keberadaan para korban lainnya yang saat ini masih berada di negara tujuan bekerja serabutan demi bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia.
Dari hasil penyelidikan, diperkirakan masih ada 83 korban lain yang tersebar di berbagai negara dan bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dalam penanganan kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum memutuskan untuk berangkat.
“Jangan tergiur janji gaji besar tanpa memastikan keabsahan lembaga penyalur. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan ke aparat berwajib. Polda Jateng berkomitmen memberantas praktik eksploitasi manusia dan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” ujarnya.
- Penulis: mediagramindo


