Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ungkap Modus Penipuan Bekerja di Eropa, Ternyata Ilegal

Ungkap Modus Penipuan Bekerja di Eropa, Ternyata Ilegal

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 97
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyaluran pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dua tersangka yang diduga sebagai penyalur pekerja migran ilegal diamankan, setelah menjerat sebanyak 83 korban dan meraup kerugian mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kombes Pol Dwi Subagio selaku Dirreskrimum Polda Jateng didampingi Kombes Pol Artanto selaku Kabid Humas saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis siang (19/06).

Kedua tersangka berinisial KU (42) dari Tegal dan NU (41) dari Brebes, diduga merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia ke beberapa negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Mereka menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal dengan iming-iming gaji besar serta pengurusan izin tinggal.

“Modus operandi mereka adalah menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan serta pengurusan izin tinggal. Namun, kenyataannya para korban justru bekerja dalam kondisi tidak layak dan tanpa legalitas resmi,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Korban yang mayoritas berasal dari Jawa Tengah ini mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam sehari selama lima hari kerja, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh di bawah janji awal, berkisar antara €750 hingga €800 per bulan. Bahkan, mereka disuruh untuk bersembunyi saat razia polisi agar tidak ditemukan.

Akibat perlakuan tersebut, kedua korban yang melapor, AM dan EKB, memilih pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Mereka mengaku merasa ketakutan dan tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil, dan dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.

Penyidik saat ini terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi, dan instansi terkait guna memastikan kondisi dan keberadaan para korban lainnya yang saat ini masih berada di negara tujuan bekerja serabutan demi bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, diperkirakan masih ada 83 korban lain yang tersebar di berbagai negara dan bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Dalam penanganan kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum memutuskan untuk berangkat.

“Jangan tergiur janji gaji besar tanpa memastikan keabsahan lembaga penyalur. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan ke aparat berwajib. Polda Jateng berkomitmen memberantas praktik eksploitasi manusia dan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” ujarnya.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pungli, Pegiat Olahraga Lapor ke KORMI Medan

    Dugaan Pungli, Pegiat Olahraga Lapor ke KORMI Medan

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Medan – Para pegiat olahraga mendatangi Sekretariat KORMI Medan di Jalan Willem Iskandar, Medan Estate, Kamis 16 Januari 2025. Para pegiat olahraga ini sendiri bertujuan melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pengurus KORMI periode 2020-2024. Adapun laporan yang masuk terkait dugaan pungutan liar kepada para pegiat olahraga yang menjadi perwakilan Sumatera Utara dalam Forum […]

  • Kota Medan Dihadapkan Masalah Gelandangan, Pengemis, dan ODGJ di Pintu Masuk Mini Market

    Kota Medan Dihadapkan Masalah Gelandangan, Pengemis, dan ODGJ di Pintu Masuk Mini Market

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Medan – Kota Medan, yang dikenal sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Sumatera Utara serta menduduki posisi keempat terbesar di luar Pulau Jawa dari segi pendapatan, saat ini tengah menghadapi tantangan baru terkait keberadaan gelandangan, pengemis, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di berbagai pintu masuk mini market. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dari […]

  • Tuntutan Demonstran Timur Leste Dipenuhi Anggota Parlemen

    Tuntutan Demonstran Timur Leste Dipenuhi Anggota Parlemen

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Timor Leste – Dalam voting terbaru, mayoritas anggota parlemen Timor Leste menyetujui rancangan undang-undang (UU) yang menghapuskan pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen, mantan presiden, perdana menteri, dan menteri kabinet. Pembatalan ini dilakukan menyusul unjuk rasa yang dipimpin mahasiswa yang menentang fasilitas mewah untuk para pejabat di Timor Leste. Secara resmi, sebanyak 62 anggota parlemen […]

  • Perkuat Mental spiritual Warga Binaan, Rutan Rantau Gelar Pembinaan

    Perkuat Mental spiritual Warga Binaan, Rutan Rantau Gelar Pembinaan

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Rantau – Dalam rangka memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan, Polres Tapin menggelar kegiatan Pembinaan Ketertiban dan Sosialisasi (Bintibsos) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rummah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau (Rutan). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung proses rehabilitasi dan pembinaan spiritual warga binaan. Pada Kamis (17/04). Acara dibuka secara oleh Pelaksana […]

  • Silaturahmi Pecinta Olahraga Xtrim MAX-5 Bakal Digelar Sibolangit

    Silaturahmi Pecinta Olahraga Xtrim MAX-5 Bakal Digelar Sibolangit

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Medan – Xpedition Trail Mania (XTrim) Kota Medan kembali menggelar event akbar bertajuk Medan Adventure Xtrim edisi kelima (MAX 5). Event tahunan Xtrim Medan ini akan digelar di Semesta Nusantara Sibolangit, Deli Serdang pada 5 Mei 2024. Ketua Panita MAX-5, Marco Bangun mengungkapkan event tahunan ini sebelumnya digelar di Tahura, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara untuk […]

  • Edy Rahmayadi Lanjut Pimpin Sumut Saat Doa Pelajar Al-Washliyah

    Edy Rahmayadi Lanjut Pimpin Sumut Saat Doa Pelajar Al-Washliyah

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023, Edy Rahmayadi didoakan untuk kembali memimpin Sumatera Utara karena dinilai layak dan sudah terbukti kepeduliannya pada rakyat Sumatera Utara. Momen itu terjadi saat mantan Pangkostrad tersebut menghadiri Pelantikan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Al-Washliyah (IPA) Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (30/05) di Ballroom Hotel Madani, Medan. Ketua PW […]

expand_less