Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ungkap Modus Penipuan Bekerja di Eropa, Ternyata Ilegal

Ungkap Modus Penipuan Bekerja di Eropa, Ternyata Ilegal

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 93
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyaluran pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dua tersangka yang diduga sebagai penyalur pekerja migran ilegal diamankan, setelah menjerat sebanyak 83 korban dan meraup kerugian mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kombes Pol Dwi Subagio selaku Dirreskrimum Polda Jateng didampingi Kombes Pol Artanto selaku Kabid Humas saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis siang (19/06).

Kedua tersangka berinisial KU (42) dari Tegal dan NU (41) dari Brebes, diduga merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia ke beberapa negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Mereka menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal dengan iming-iming gaji besar serta pengurusan izin tinggal.

“Modus operandi mereka adalah menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan serta pengurusan izin tinggal. Namun, kenyataannya para korban justru bekerja dalam kondisi tidak layak dan tanpa legalitas resmi,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Korban yang mayoritas berasal dari Jawa Tengah ini mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam sehari selama lima hari kerja, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh di bawah janji awal, berkisar antara €750 hingga €800 per bulan. Bahkan, mereka disuruh untuk bersembunyi saat razia polisi agar tidak ditemukan.

Akibat perlakuan tersebut, kedua korban yang melapor, AM dan EKB, memilih pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Mereka mengaku merasa ketakutan dan tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil, dan dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.

Penyidik saat ini terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi, dan instansi terkait guna memastikan kondisi dan keberadaan para korban lainnya yang saat ini masih berada di negara tujuan bekerja serabutan demi bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, diperkirakan masih ada 83 korban lain yang tersebar di berbagai negara dan bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Dalam penanganan kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum memutuskan untuk berangkat.

“Jangan tergiur janji gaji besar tanpa memastikan keabsahan lembaga penyalur. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan ke aparat berwajib. Polda Jateng berkomitmen memberantas praktik eksploitasi manusia dan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” ujarnya.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langkah Percepatan Ekonomi Ini Instruksi Mendagri

    Langkah Percepatan Ekonomi Ini Instruksi Mendagri

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk membangun ekonomi daerah melalui dua mesin utama, yakni mesin ekonomi sektor pemerintah dan sektor swasta. Instruksi tersebut disampaikan sebagai respons atas dorongan percepatan realisasi belanja daerah guna menjaga pergerakan uang di level daerah. Tito menegaskan bahwa Kemendagri terus memantau kinerja ekonomi daerah melalui […]

  • Selamat Bertugas, PPS Kota Medan Telah Dilantik

    Selamat Bertugas, PPS Kota Medan Telah Dilantik

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menekankan kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Medan untuk senantiasa memegang teguh integritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kelurahan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji […]

  • MoU 10 Kesepahaman Strategis Forum Bisnis Indonesia -Jepang

    MoU 10 Kesepahaman Strategis Forum Bisnis Indonesia -Jepang

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Tokyo – Pada acara Forum Bisnis Indonesia-Jepang yang berlangsung baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penandatanganan sepuluh nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama strategis yang melibatkan pelaku usaha dari kedua negara. Nilai total dari kerja sama ini mencapai 22,6 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp384,2 triliun, menandai komitmen kuat […]

  • Puluhan Preman Aniaya Warga Perumahan Oma Deli yang Bersebelahan dengan Polda Sumut

    Puluhan Preman Aniaya Warga Perumahan Oma Deli yang Bersebelahan dengan Polda Sumut

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Medan – Puluhan pria melakukan penganiayaan terhadap warga Perumahan Oma Deli, Nomor B-50, Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (30/12/2024) siang. Tak hanya menganiaya seorang pemuda bernama Henokh, puluhan pria yang diduga preman suruhan pihak developer itu juga merusak pagar serta pintu rumah hingga perabotan rumah korban. Ireny Natalia Putri Sihite,S.H, Pengacara […]

  • Geng Motor Gagal Menjarah Toko Ponsel Usai TNI dan Warga Menangkapnya

    Geng Motor Gagal Menjarah Toko Ponsel Usai TNI dan Warga Menangkapnya

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Langkat – Sebuah insiden penangkapan anggota geng motor yang menyasar toko ponsel viral di media sosial setelah konvoi Gemot menyasar kawasan Sentosa, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat sore (17/4). Empat orang diduga anggota geng motor tersebut berhasil diamankan oleh personel TNI setempat. Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga […]

  • Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Karo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan

    Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Karo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KARO – Penemuan mayat wanita tanpa kepala di Sungai Aek Bolon, Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggegerkan warga setempat. Mayat yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun dan memiliki tinggi sekitar 160 cm itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tanpa identitas. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tigapanah, Ipda Rikardo Situmeang, mewakili Kapolsek AKP Dedi Ginting, penemuan […]

expand_less